Pemerintah Bantah Pelarangan Ekspor Nikel Hambat Investasi Smelter

Sejak awal pemberian kelonggaran ekspor nikel pada 2017 bukan bertujuan untuk mendanai pembangunan smelter nikel.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Sep 2019, 18:15 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2019, 18:15 WIB
PT Smelting, menjadi pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) pertama dan saat ini menjadi satu-satunya di Indonesia.
PT Smelting, menjadi pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) pertama dan saat ini menjadi satu-satunya di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah, pelarangan ekspor nikel yang diterapkan lebih awal per 1 Januari 2020 akan menghambat sumber pen‎danaan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, sejak awal pemberian kelonggaran ekspor nikel pada 2017 bukan bertujuan untuk mendanai pembangunan smelter nikel. Melainkan hanya memberikan insentif untuk meringankan pendanaan pembangunan smelter nikel.

‎"Saya dari awal 2017 bilang pembangungn smelter tidak bisa hanya dibiayai dari hasil ekspor, itu sebagai insentif untuk membantu perusahaan," kata Bambang, di Jakarta, Senin (2/9/2019).

‎Untuk diketahui, pada 2014 pemerintah juga pernah menerapkan larangan ekspor nikel‎. Menurut Bambang, saat itu perusahaan nikel yang berniat membangun smelter nikel sejak awal, tidak mengandalkan pendapatan dari ekspor nikel untuk pembangunan smelter.

"Sehingga pada saat awal niatnya perusahaan investasi membangun tanpa adanya insentif tadi," tuturnya.

Bambang pun membatah, jika penerapan larangan ekspor nikel kembali‎ diterapkan, tidak akan menganggu pendanaan smelter nikel yang sedang dibangun.

"Jadi kalau dikatakan membangun dengan ekspor akan cukup , itu untuk bauksit dan tembaga juga. Ya namanya insentif kan ekstra bonus, bukan pokok utama‎," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pembangunan Pabrik Smelter

Smelter PT Antam Tbk di Pomalaa, Sulawesi Tenggara (Dok Foto: Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)
Smelter PT Antam Tbk di Pomalaa, Sulawesi Tenggara (Dok Foto: Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)

Sebelumnya, Sekretari APNI Meidy Katrin Lengkey meng‎atakan, pengusaha sedang berupaya melaksanakan hilirisasi dengan membangun fasilitas smelter nikel. Agar kebijakan pemerintah terkait pelarangan ekspor mineral mentah pada 12 Januari 2022 terlaksana.

‎"Kita mendukung hilirasasi, makanya kita bangun smelter," kata Meidy, di Jakarta.

Namun Meidy menyayangkan ada kabar rencana pemerintah mempercepat penerapan pelarangan ekspor mineral bijih nikel pada 2019. Menurutnya, jika rencana tersebut terapkan maka akan menghambat pembangunan smelter, sebab sumber pendanaan pembangunan smelter berasal dari kegiatan ekspor bijih nikel‎.

‎"Uang kami untuk bangun smelter berasal dari kuota ekspor," ujarnya.

APNI pun ingin pemerintah konsisten menjalankan kebijakan pembatasan ekspor mineral mentah sampai 12 Januari 2022, sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat sejak awal.

"Pemerintah diminta konsekuen dengan peraturan yang sudah berjalan. Jangan bikin aturan baru," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya