Omnibus Law Bikin UMKM Berdaya Saing

Nantinya bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia harus bermitra dengan UMKM.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Mar 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2020, 18:30 WIB
Geliat Industri Konveksi di Kampung Bulak Timur
Pekerja menyelesaikan jahitan pakaian di kawasan sentra konveksi Kampung Bulak Timur, Cipayung, Depok, Kamis (9/5/2019). Awal bulan puasa hingga seminggu menjelang lebaran merupakan masa kesibukan penyelesaian jahitan di kawasan yang dihuni ratusan pelaku UMKM konveksi ini. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, menyebut dengan adanya Rancangan Undang-undang Omnibuslaw bisa mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih siap bersaing daripada sebelumnya.

"Pada intinya spirit omnibus law untuk UMKM adalah menyiapkan UMKM lebih siap bersaing tumbuh dripada sebelumnya. Jadi di omnibus law ada kemudahan yang diberikan, salah satunya kemudahan untuk perizinan, pendirian, pembiayaan, dan jaminan marketnya. Koperasi juga sama ada kemudahan untuk membangun koperasi," Teten kepada awak media usai kegiatan Ngetem X KUMKM, di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Ia pun berharap dengan omnibuslaw ini bisa mengembangkan UMKM, dengan mendorong investasi asing untuk bermitra dengan UMKM, "Justru investasi di UMKM bisa mendorong UMKM melakukan scalling up," ujarnya.

Nantinya, bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia ada aturan harus bermitra dengan UMKM, kendati begitu ia juga menegaskan agar wilayah UMKM nanti tidak diakusisi atau diambil alih oleh asing.

"Karena itu dimitrakan, misalnya ada brand asing atau lokal mau masuk UMKM harus bermitra dengan usaha yang kecil," ujarnya

Selain itu, terkait pembiayaan, Teten mengatakan tidak akan mempersulit. Melainkan, pihaknya sudah menentukan skema pembiayaan yang diklasifikasikan dengan kebutuhan modal kerja, investasi masing-masing UMKM.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

UMKM Naik Kelas

UMKM Tapisi
Tapisi merupakan UMKM dengan produk camilan dan gorengan Indonesia. (Liputan6.com/Tira Santia)

Selanjutnya ia juga mengatakan dua hal bagi UMKM yang memenuhi standar naik kelas, yakni pertama, pihaknya akan fokus mengembangkan UMKM yang memenuhi prasyarat naik kelas.

Prasyarat naik kelas itu misalnya, suplai bahan bakunya memadai. Kedua, misalnya pelaku UMKM punya kemampuan untuk didorong kewirausahaannya.

"Kalau pembiayaan ga sulit. Dalam kebijakan nasional pun kita akan fokus di mana dia punya keunggulan baik di pasar dalam negeri maupun luar. Yang secara teknologi produksi juga kita tingkatkan, supaya produknya bisa bersaing dengan produk impor atau masuk ke pasar global," ujarnya

Hal itulah yang nantinya akan ia kurasi, bagi para pelaku UMKMnya yang memang benar-benar memenuhi kriteria, sehingga untuk ke depannya ia berharap Kementerian koperasi dan UKM bisa menjadi inkubator raksasa yang bisa mendampingi, mengkurasi, dan mengembangkan produk UMKM.

"Maka dengan adanya Omnibus law, salah satu sistem untuk kemudahan usaha. Saya kira kalau perizinan dimudahkan, diberi pendampingan, dan buka kemitraan besar saya kira Insya Allah bisa bergerak," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya