Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan masih menunggu pembahasan terkait dengan impor alat kesehatan (alkes) untuk penanganan Covid-19 atau virus corona.
Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, pada Rabu (18/3/2020) kemarin pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Ditjen Bea Cukai, BNPB, dan Asosiasi Rumah Sakit telah berkoordinasi terkait impor alkes yang dibutuhkan untuk penanganan virus corona.
"Hasil rapat kemarin disampaikan kebutuhan mengenai APD, alat kesehatan. Disampaikan mengenai kedatangan alat-alat tersebut. Dari kita sudah menjelaskan mengenai mekanisme yang diatur dalam PMK 171, yang mengatur tentang pembebasan pemerintah pusat atau daerah dan Badan Layanan Umum (BLU)," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Advertisement
Demi mempercepat proses masuknya impor alkes tersebut, Bea Cukai telah meminta BNPB untuk menerbitkan surat rekomendasi impor. Bea Cukai juga berkomitmen untuk mendukung penanganan virus corona dengan memperlancar proses impor alkes.
Kita juga mengusulakn BNPB akan membuat pengaturan lebih lanjut seperti rekomendasi surat untuk menindaklanjuti itu (impor alkes). Bea Cukai mendukung penanganan impor untuk keperluaan penanganan Covid-19 ini," kata dia.
Menurut Deni, rapat mengenai impor alkes ini akan dilanjutkan pada siang ini dan diharapkan menghasilkan keputusan untuk percepatan proses impor alkes untuk penanganan virus corona.
"Rapat akan berlanjut nanti siang jam 14.00 WIB. Mungkin pembahasannya masuk ke mekanisme (impor). Semoga sudah ada solusi," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bea Cukai Tak akan Hambat Impor Alat Pendeteksi Corona Asal China
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan menghambat proses impor alat pendeteksi virus corona yang akan diimpor dari China.
Sebagaimana diketahui, alat ini dipesan oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebanyak 500 ribu unit.
"Bea Cukai pada dasarnya tidak menghambat apapun sejauh aturannya sudah ada jelas, apalagi untuk kondisi seperti ini kami tetap memberikan pelayanan terbaik," ujar Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
"Tinggal nanti dasar hukumnya seperti apa, itu yang akan kita ikuti. Karena pada dasarnya kita hanya mengikuti ketentuan yang ada saja," lanjut dia.
Dia mengungkapkan, untuk impor alat kesehatan (alkes) sendiri memang masuk dalam aturan larangan terbatas (lartas). Sehingga tidak bisa sembarangan masuk ke Indonesia.
"Alkes itu memang ada lartasnya, itu dari Kemenkes. Ada ketentuan yang harus dipenuhi seperti izin edar. Tapi Pada prinsipnya Bea Cukai akan tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan yang ada. Misalnya nanti ada relaksasi (untuk impor), kita akan respon secara cepat," kata dia.
Hingga saat ini, lanjut Deni, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait proses impor alat-alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terkait dengan upaya penanganan virus corona ini.
"Untuk impor, sampai saat ini kita masih teleconference dengan Kemendag, terutama terkait impor alat pelindung diri, masker dan lain-lain. Bea cukai masih menunggu. Sebelum ada keputusan (terbaru) maka masih berlaku ketentuan yang ada. Cuma ini sedang kita koordinasikan dengan Kemendag," tandas dia.
Advertisement