OJK Minta Multifinance Setop Penagihan Utang Lewat Debt Collector

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebut pemerintah akan memberi relaksasi leasing motor untuk ojek daring (online).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 20 Mar 2020, 18:50 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2020, 18:50 WIB
Komisi XI DPR Panggil OJK Terkait Jiwasraya
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan pemaparan saat rapat dengan Komisi XI DPR terkait pembenahan Jiwasraya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Rapat tersebut juga membahas tentang pengawasan industri jasa keuangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fleksibilitas dalam perhitungan non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah tak hanya berlaku di perbankan, tapi juga industri pembiayaan atau multifinance. Untuk itu, penagihan lewat debt collector akan disetop untuk sementara.

"Tolong ini dilakukan hal sama. Jangan gunakan penagihan menggunakan debt collector. Setop dulu. Dan ini tentunya selama lanjutkan pembayaran pokok plus bunga ini gimana sektor ini bisa tetap bertahan. Itu garis besar bagaimana mendukung upaya pemerintah agar sektor usaha bertahan sambil menunggu bagaimana COVID-19 ini bisa selesai dampaknya dan diminimalisir," jelas Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso pada Jumat (20/3/2020).

Dia menjelaskan bahwa banyak sekali sektor-sektor bisnis yang secara langsung terdampak oleh penyebaran covid-19, terutama sektor pariwisata, transportasi, dan sektor lainya yang berkaitan. Berbagai kebijakan di sektor keuangan diharapkan dapat membuat para pengusaha tersebut bertahan.

Senada dengan OJK, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebut pemerintah akan memberi relaksasi leasing motor untuk ojek daring (online). Kebijakan yang diambil berupa pelonggaran ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun.

“Tidak diperkenankan bagi perusahaan leasing non-bank untuk menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga dalam video-konverensi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ternyata Debt Collector Masih Bisa Tarik Motor di Jalan

20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 1
Suasana pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka (DP) untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sebelumnya, juru tagih utang atau debt collector dalam bisnis pembiayaan kendaraan bermotor kerap kucing-kucingan dengan penunggak utang. Bahkan, sering kali terjadi penarikan kendaraan secara paksa di jalanan karena angsuran kredit tidak lancar.

Legalkan pengambilan kendaraan di jalanan seperti yang dilakukan oleh profesi yang biasa disebut juga dengan mata elang ini? 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Budiawan mengatakan, aktivitas menarik kendaraan secara paksa di jalanan tersebut sah dilakukan apabila juru tagih utang memiliki sertifikat profesi. 

"Boleh, asal ada persyaratan (sertifikat). Makanya supaya enggak ditarik bayar," ujar Bambang di Perkantoran OJK, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Bambang melanjutkan, jika debt collector tak memiliki sertifikat tetapi melakukan tindakan maka perusahaan pembiayaan wajib memberikan sanksi. Sebab, hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran.

"Yang saya minta pertama perusahaan itu menindak. Kedua, kalau you (perusahaan) enggak menindak saya yang menindak you (perusahaan)," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya