Jangan Takut Motor Ditarik Debt Collector, Begini Cara Menghadapinya

Pembeli kendaraan bermotor yang bertransaksi secara kredit wajib membayar angsuran yang telah ditentukan tiap bulannya. Jika menunggak, siap-siap saja didatangi debt collector.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 05 Des 2019, 14:01 WIB
Diterbitkan 05 Des 2019, 14:01 WIB
20150627-Uang Muka Mobil dan Motor Kini Lebih Ringan-Bandung 4
Pengunjung berjalan di depan pameran kendaraan di salah satu pusat perbelanjaan di Bandung, Sabtu (27/6/2015). Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan pelonggaran uang muka/DP untuk kredit kepemilikan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pembeli kendaraan bermotor yang bertransaksi secara kredit wajib membayar angsuran yang telah ditentukan tiap bulannya. Jika kreditur menunggak atau tidak membayar sesuai ketentuan yang disepakati, siap-siap saja didatangi pihak leasing dan motor bisa saja ditarik.

Dalam beberapa kasus, kerap terjadi penarikan motor kredit secara paksa yang dilakukan oleh debt collector. Hal ini tentu tidak membuat nyaman dan meresahkan.

Nah, untuk menghadapi debt collector yang ingin menarik motor, kreditur harus bisa bersikap tenang dan menanyakan beberapa surat resmi dari debt collector tersebut. Pasalnya, tidak sedikit leasing yang bekerjasama dengan debt collector "liar" yang tak berizin.

Apabila debt collector tak mampu menunjukan hal tersebut, pemilik kendaraan diharapkan tak memberikan kendaraannya.

Berikut tips menghadapi debt collector dari kepolisian melalui media sosial Instagram @multimedia.humaspolri.

Hal pertama yang harus ditanyakan ialah identitas resmi debt collector yang hendak menarik kendaraan.

Setelah itu pemilik kendaraan berhak menanyakan identitas lainnya, yakni kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Surat Kuasa

Selain itu, penagih juga harus memiliki surat kuasa dari perusahaan finance saat hendak mengambil kendaraan yang belum melakukan pembayaran tagihan.

Terakhir, debt collector harus memiliki sertifikat jaminan Fidusia. Bila penarik tak memiliki keempat surat tersebut, pemilik kendaraan dihimbau tak memberikan kendaraannya dengan sopan.

Jika debt collector-nya masih memaksa, pemilik kendaraan bisa meminta bantuan Aparat Kepolisian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya