Penghasilan Turun Akibat Corona, Ojek Online Semringah Cicilan Motor Bisa Ditunda

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan relaksasi kelonggaran pembayaran kredit.

oleh Tira Santia diperbarui 30 Mar 2020, 12:15 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2020, 12:15 WIB
Kemenhub Godok Kenaikan Tarif Ojek Online
Ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Kementerian Perhubungan sedang menggodok kenaikan tarif ojek online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan relaksasi kelonggaran pembayaran kredit sebagai akibat dampak dari persebaran virus Corona.

Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengapresiasi langkah konkret pemerintah dalam menangani dan membantu masyarakat yang tak mampu bayar kredit saat ini.

“Kita menilai langkah konkret ini yang sangat bagus dan baik. Kita apresiasi mengenai hal ini. Karena sebelumnya juga Presiden sudah menyampaikan aturan, untuk membantu teman-teman ojek online, khususnya ada restrukturisasi utang atau relaksasi utang terhadap kendaraan bermotornya,” kata Igun kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Sejauh ini, kata Igun, belum ada kendala besar terkait relaksasi tersebut, melainkan hanya menyangkut pendaftaran atau mengisi formulir secara online saja yang masih perlu diingatkan kepada pemilik kendaraan bermotor.

“Hari ini kan 30 Maret baru hari pertama, jadi kita masih belum menemui kendala. Memang laporannya sekarang secara online kepada masing-masing perusahaan pembiayaannya, dan mungkin kendalanya hanya sebatas pengisian form online saja, tapi belum ada kendala secara spesifik,” ujarnya.

Kena Dampak Corona

Relawan Bagi-Bagi Masker ke Pengguna Jalan
Relawan membagikan masker kepada pengemudi ojek online di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Sebanyak 3.000 masker dibagikan secara gratis sebagai salah satu bentuk keprihatinan sekaligus berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun, yang terpenting kini pihaknya sudah dipayungi oleh hukum dari pemerintah maupun perusahaan pembiayaan mengenai keringanan restrukturisasi kredit. Karena memang, menurut dia, beberapa teman-teman ojol sudah tidak sanggup untuk membayar kredit kendaraan di tengah pandemi virus Corona ini.

Oleh karena itu, ia berharap aturan relaksasi ini bisa terlaksana dengan baik, dan diharapkan tidak ada masalah yang timbul, dan tidak ada pihak lain yang memanfaatkan kesempatan dalam situasi sekarang ini.

Tentunya, bantuan keringanan ini sangat membantu pemilik kendaraan, karena saat ini penghasilan mereka turun drastis, sehingga tak mampu untuk membayar kredit kepada pihak pembiayaan. Oleh karena itu, dirinya menginginkan agar perusahaan pembiayaan itu mengumumkan kepada debt colector-nya untuk tidak melakukan penagihan untuk sementara waktu.

“Kita berharap ada perbaikan-perbaikan ekonomi jika pandemi ini sudah selesai, roda ekonomi sudah mulai berputar kembali, kami juga penghasilannya sudah mulai stabil, kita berharap pemerintah juga memperhatikan ojek online, karena kami bekerja yang paling depan juga di jalanan untuk melayani transportasi kendaraan roda dua,” pungkasnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya