Ojek Online Tolak Larangan Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta

Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) menolak adanya pembatasan dengan larangan mengangkut penumpang saat penerapan PSBB.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Apr 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 11:00 WIB
Kemenhub Godok Kenaikan Tarif Ojek Online
Ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Kamis (20/2/2020). Kementerian Perhubungan sedang menggodok kenaikan tarif ojek online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Presidium Nasional dan Daerah DKI Jakarta Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, menyatakan sikap terbuka kepada Gubernur DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menolak keras pelarangan sepeda motor membawa penumpang dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menolak keras pelarangan sepeda motor membawa penumpang dalam penerapan PSBB," kata Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, dalam keterangannya kepada liputan6.com, di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Menyikapi atas akan diberlakukannya Permenkes No.9 tahun 2020 tentang PSBB di Provinsi DKI Jakarta, pihaknya dari Asosiasi Pengemudi Ojek Online GARDA Indonesia menyatakan sikap, yaitu siap mendukung dan mentaati aturan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam rangka mencegah penyebaran pandemi COVID-19.

"Kami menolak dengan keras adanya pembatasan dengan larangan mengangkut penumpang, bagi pengguna sepeda motor secara umum dan bagi ojek online secara khusus, karena alat transportasi sepeda motor merupakan alat transportasi yang secara umum digunakan oleh rakyat kecil untuk aktivitas seharian-hari," ujarnya.

Khususnya bagi para pengemudi ojek online yang menggunakan sepeda motor sebagai sumber penghasilan dalam mencari nafkah, maka pembatasan pelarangan membawa penumpang akan berdampak pada terhentinya pendapatan penghasilan pengemudi ojek online dari layanan penumpang, juga bagi pengguna jasa penumpang ojek online akan kesulitan dalam beraktivitas.

Atas dasar tersebut, lanjut Igun menyampaikan bahwa sebagai Asosiasi Pengemudi Ojek Online menuntut kepada Gubernur DKI, Jakarta beserta jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak melakukan pelarangan dalam membawa penumpang.

"Bagi pengguna sepeda motor, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara komprehensif guna mencegah penyebaran pandemi COVID-19," pungkasnya.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.


Pendapatan Anjlok 70 Persen, Ojol Nilai Penerapan PSBB Tak Tepat

Pengemudi Ojek Daring di Kawasan Cibubur
Aktivitas pengemudi ojek daring di depan Cibubur Junction, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Merebaknya Covid-19 menyebabkan aktivitas di kawasan itu lesu yang juga berimbas pada turunnya pendapatan pengemudi ojek online hingga lima kali lipat dibanding hari biasanya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono, menilai Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kebijakan yang kurang tepat.

"Disaat Ojek Online mengalami Penurunan Pendapatan hingga 70 persen akibat kebijakan Working From Home (WFH). Kebijakan tersebut juga sangat merugikan para driver online Roda 4, yang saat ini dengan adanya kebijakan WFH juga mengalami penurunan pendapatan hingga 80 persen," kata Wiwit kepada Liputan6.com, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya, apabila pemerintah melarang ojek online mengangkut orang, harusnya Pemerintah juga memberikan solusinya, misal memberikan subsidi langsung kepada para ojek online, agar mereka bisa memberikan nafkah untuk keluarganya dan bisa tetap membayar cicilan kendaraannya.

Selain itu, kebijakan pemerintah terkait relaksasi kredit kendaraan bagi ojek online, dan taksi online masih belum berjalan sesuai harapan. Leasing hanya memberikan pengurangan cicilan dan memperpanjang jangka waktu, dan membebankan beberapa biaya tambahan, yang bila di jumlah justru semakin besar dari jumlah pokok yg ada.

Maka dari itu, pihaknya dari ADO mengirimkan surat kepada pemerintah agar keinginan pemenuhan pengemudi ojek online dapat terpenuhi, setelah ditetapkan kebijakan PSBB dan WFH.

"Tentunya kami bersurat kepada pemerintah, terkait keinginan tersebut," katanya.

Berikut, usulan yang diinginkan dari pihak ADO kepada pemerintah, yakni pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pengemudi ojek online, yang penyalurannya melalui organisasi yang menaungi pengemudi online, karena organisasi tersebut memiliki data base jumlah anggotanya.

"Lalu, pemerintah memberikan kejelasan dan kepastian terkait relaksasi angsuran kredit kendaraan, yang digunakan untuk taksi online dan ojek online," pungkasnya.

 


DKI Kaji Kemungkinan Ojek Online Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta

Mulai 16 Maret, Tarif Ojek Online Resmi Naik
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemprov DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Gubernur Anies Baswedan. PSBB ini untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Aturan teknis PSBB Jakarta bakal diterapkan 10 April mendatang.

Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, transportasi alternatif seperti ojek berbasis daring atau online (ojol) hanya boleh beroperasi untuk jasa pengiriman. Sementara untuk mengangkut penumpang, Anies belum memberikan aturan dengan jelas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan soal ojek online untuk mengangkut penumpang pada masa PSBB Jakarta masih dikaji.

"Saat ini sedang dikaji," kata Syafrin kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Syafrin pun menegaskan, nantinya semua aturan terkait PSBB Jakarta akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.

"Nanti akan dituangkan dalam Pergub," pungkas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya