Diperpanjang Lagi, PNS Kerja dari Rumah hingga 13 Mei 2020

Masa kerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 20 Apr 2020, 15:02 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2020, 11:57 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS kembali diperpanjang selama tiga pekan ke depan atau hingga 13 Mei 2020.

Sebelumnya, kebijakan masa WFH untuk PNS diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selanjutnya, Kementerian PANRB kembali menerbitkan SE Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 terkait perpanjangan WFH hingga 21 April 2020.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengabarkan, dirinya telah menerbitkan surat edaran baru terkait perpanjangan masa kerja di rumah bagi PNS yang telah disebarkan kepada pihak kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda).

"Diperpanjang. Surat edaran sudah saya tandatangani dan dikirim ke kementerian, lembaga dan pemda," ujar dia kepada Liputan6.com, Senin (20/4/2020).

Adapun dalam SE Menteri PANRB Nomor 34/2020, disebutkan bahwa masa WFH dapat terus diperpanjang jika PNS belum memungkinkan untuk bekerja normal guna memitigasi penyebaran virus corona.

"Dan selanjutnya akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," tulis SE tersebut.

Hore, PNS Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13 Tahun Ini

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, memastikan anggaran untuk gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) sudah tersedia dalam APBN 2020.

Hal tersebut dibeberkannya dalam sebuah video konferensi, Selasa (14/4/2020), dan menjawab kekhawatiran ASN yang meliputi PNS, prajuit TNI, dan Polri atas gaji ke-13 dan THR yang kabarnya akan ditunda lantaran peningkatan beban belanja negara di saat penanganan Covid-19.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di Sidang Kabinet. Perhitungannya untuk PNS, TNI, Polri, yang terutama kelompok yang pelaksana golongan I, II, dan III sudah disediakan," ujar Sri Mulyani.

Namun, pencairan THR tersebut hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga teteap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelasnya.

Sri Muklyani juga menegaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat THR untuk tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk Presiden, Wapres, Menteri, DPR DPD, tidak dapat THR," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers usai sidang kabinet paripurna.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan penyaluran THR untuk mengakomodir keputusan tersebut.

Diputuskan dalam Sidang Kabinet

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Pemerintah tengah mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus corona (covid-19).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan sejauh ini gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri sudah diperhitungkan dan tidak akan terancam. Terutama untu kelompok ASN yang pelaksana golongan I, II dan III.

Sementara mekanisme pemberian gaji ke-13 dan THR untuk pejabat negara, seperti menteri, eselon I dan II, serta Dewan Perwakilan Rakyat akan disampaikan lebih lanjut kepada Presiden Joko Widodo.

"Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," kata dia usai tempat terbatas di Jakarta, Selasa (7/6).

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan pembayaran keduanya telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo. Mengingat, anggaran negara sejauh ini sudah digelontorkan besar kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Menteri Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (6/4).

Di sisi lain, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik. Oleh karenanya, pemerintah tengah membahas secara serius apakah kemungkinan pembayaran keduanya dapat ditunda atau dengan opsi lain.

Mengingat Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya