Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah menetapkan Perppu 1/2020 selesai dengan baik pada Senin (4/5/2020) pukul 23.00 WIB, dan mendapat persetujuan Banggar untuk dibawa ke tingkat Paripurna.
Melalui akun facebook miliknya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menyampaikan terima kasik kepada pihak-pihak terkait yang terlibat mendukung penetapan tersebut.
"Secara khusus saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Banggar DPR yang meskipun dalam suasana ancaman Covid-19 dan dalam suasana Ramadan, telah memprioritaskan pembahasan PERPPU 1/2020 dan memahami kondisi kegentingan yang memaksa yang memerlukan kepastian landasan hukum bagi penyelamatan Indonesia dari Covid19," tulisnya.
Advertisement
Sri Mulani juga menyatakan menerima seluruh pandangan dan catatan fraksi-fraksi di DPR untuk menjadi bahan masukan dalam menyempurnakan dan memperbaiki kebijakan dan langkah-langkah penanganan Covid-19.
Â
Diserahkan 2 April
Sebelumnya, pada 2 April lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mendatangi gedung DPR RI, menemui Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk mewakili pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Supres) mengenai Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Surat Presiden (Surpres) tersebut terkait pengajuan aturan hukum mengenai tambahan anggaran pemerintah untuk penanganan penyebaran pandemi virus corona.
Dalam kesempatan yang sama, dikonfirmasi oleh Ketua DPR Puan Maharani bahwa jajaran pimpinan dewan telah menerima Surpres Perppu 1/2020 tersebut dan melakukan rapat konsultasi bersama dengan pemerintah.
Advertisement