Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pihaknya tak bisa memproses laporan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang tak tersalurkan.
"Penegakan hukum itu bukan tugasnya Kementerian Desa PDTT, melainkan kepolisian, kejaksaan, dan KPK," ujar Budi Arie dalam sesi teleconference, Rabu (10/6/2020).
Dia pun mengimbau kepada para pendamping desa, BMD, para penggiat desa, dan masyarakat desa untuk memproses semua dugaan penyalahgunaan BLT Dana Desa ke aparat hukum dengan membawa bukti-bukti yang ada.
Advertisement
"Jadi makanya kita teriak di Jakarta agar semua teman-teman di seluruh Indonesia memproses itu dilengkapi dengan data-datanya untuk dibawa ke kepolisian, kejaksaan, dan lembaga-lembaga hukum," imbuhnya.
Menurut dia, Kemendes PDTT sejak awal peluncuran BLT Dana Desa telah menyerukan kepada seluruh penggerak desa agar terbuka dan transparan kepada penduduknya terkait penyaluran bantuan tersebut.
"Makanya sejak awal dana desa diluncurkan, saya sampaikan kepada penggerak desa untuk terbuka dan transparan. Ditempel di balai desa, sehingga semua penduduk desa bisa mengkoreksinya kalau ada kesalahan," ujar dia.
Selain itu, Budi Arie pun meminta kepada beberapa pihak untuk tidak memanfaatkan BLT Dana Desa untuk kepentingan pribadi jelang bergulirnya proses pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Saya juga menghimbau kepada semua pemerintah daerah agar buang dulu, hentikan dulu semua politisasi dan pengkotak-pengkotakan. Kita harus membantu seluruh warga masyarkat tanpa terkecuali," tukasnya.
BLT Dana Desa Diperpanjang, tapi Jumlahnya Dipotong Tinggal Rp 300 Ribu
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Pemerintah akan memperpanjang BLT Dana Desa sampai dengan September, dari sebelumnya yang hanya diberikan selama tiga bulan, yaitu April sampai dengan Juni.
Namun demikian, perpanjangan ini seiring dengan pengurangan manfaatnya, dari Rp 600 ribu per orang selama tiga bulan (April-Juni), menjadi Rp 300 ribu per orang per bulan mulai Juli sampai dengan September nanti.
"Untuk perpanjangan dana desa yang diperpanjang hingga September, manfaatnya diturunkan dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu," ujar Menkeu usai Ratas, Rabu (3/6/2020).
"Sehingga total untuk BLT desa ini akan mencapai Rp 31,8 triliun," sambungnya.
Selain itu, Pemerintah juga memperpanjang program bantuan sosial (bansos) dalam bentuk sembako di Jabodetabek dan non Jabodetabek hingga akhir Desember 2020. Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat yang rendah imbas Covid-19.
"Bansos sembako Jabodetabek dan bansos tunai non-Jabodetabek diperpanjang menjadi sembilan bulan hingga Desember," kata Sri Mulyani.
Â
Advertisement