Cabut Status CPNS Seorang Difabel, Ini Penjelasan BPK

Pada penerimaan CPNS tahun 2018, BPK memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas, dengan membuka 11 Formasi Disabilitas.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Jun 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2020, 13:30 WIB
20151229-Gedung BPK RI-YR
Gedung BPK RI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) membuka formasi untuk seluruh warga negara Indonesia termasuk formasi bagi penyandang disabilitas.

Hal ini sebagai respons terhadap pemberitaan di beberapa media massa, di mana disebutkan bahwa terjadi dugaan diskriminasi CPNS disabilitas oleh BPK.

Dalam hal ini BPK menyatakan bahwa BPK telah melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BPK juga sudah menyampaikan penjelasan kepada LBH Padang tanggal 16 April 2020 atas surat permintaan penjelasan dari LBH Padang tertanggal 13 Maret 2020, tentang pemberhentian dengan hormat CPNS atas nama Alde Maulana.

BPK perlu menjelaskan hal-hal sebagai berikut. Pada penerimaan CPNS tahun 2018, BPK memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas, dengan membuka 11 Formasi Disabilitas untuk mengisi pemeriksa yaitu Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama. Dari hasil seleksi CPNS tersebut, BPK menerima 11 orang CPNS Formasi Disabilitas, salah satu diantaranya adalah Alde Maulana.

Dalam proses pengangkatan untuk menjadi PNS, dari 11 orang CPNS penyandang disabilitas, 10 orang memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi PNS.

“Pada prinsipnya, BPK dalam setiap penerimaan CPNS selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi peserta disabilitas dan non disabilitas. Dalam pelaksanaa proses pelaksanaan penerimaan CPNS di BPK ataupun proses CPNS diangkat menjadi PNS selalu dilakukan monitoring dan reviu berjenjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Jenderal untuk memastikan seluruh proses terlaksana dengan baik dan sesuai ketentuan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Selvia Vivi Devianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/5/2020).

Satu yang tidak memenuhi syarat diangkat menjadi PNS adalah Sdr. Alde Maulana, berdasarkan hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh RSPAD Gatot Subroto yang menerangkan bahwa yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan kesehatan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, CPNS harus menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Selanjutnya, untuk dapat diangkat sebagai PNS, para CPNS tersebut harus memenuhi serangkaian persyaratan, diantaranya adalah lulus diklat dasar dan lulus uji kesehatan.

Pemberhentian dengan Hormat

Ribuan Pelamar Ikuti Tes CPNS Kemenkumham
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Alde Maulana sudah mengikuti diklat dasar, lalu dilanjutkan dengan diklat fungsional Pemeriksa Ahli Pertama. Artinya seluruh peserta CPNS mengikuti diklat yang sama, baik peserta CPNS disabilitas maupun non-disabilitas.Diklat yang diikuti oleh para CPNS untuk Jabatan Pemeriksa Muda antara lain meliputi:

(1) Diklat Dasar yang merupakan persyaratan pengangkatan menjadi PNS

(2) Diklat Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama (JFPAP) yang merupakan persyaratan pengangkatan pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama.

Setelah menyelesaikan Diklat Dasar, Alde Maulana melanjutkan Diklat Jabatan Fungsional Ahli Pertama namun tidak menyelesaikan diklat JFPAP sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional pemeriksa. Penyebabnya adalah pada Agustus 2019 Alde Maulana mengalami sakit berupa kejang-kejang.

Hasil pemeriksaan Head CT Scan di RSUP Adam Malik Medan dan konsultasi dengan Dokter Spesialis Syaraf di RS tersebut menyimpulkan bahwa kondisi kesehatan Alde Maulana bermasalah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki masalah pembuluh syaraf otak sejak 2014 dan telah dilakukan operasi penanaman ring di tahun 2015 serta dilanjutkan dengan pengobatan Digital Substraction Angiography di RSPAD Gatot Subroto pada 2018.

Hasil pengujian kesehatan Alde Maulana di RSPAD Gatot Subroto tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan.

Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat lulus diklat dan sehat jasmani dan rohani. Memperhatikan riwayat Alde Maulana dan mengacu pada hasil pengujian kesehatan, dan masa percobaan CPNS, maka diterbitkan Keputusan Sekjen BPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat sebagai CPNS Saudara Alde Maulana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya