Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) telah bekerjasama dengan Justika.com, yang menyediakan konsultasi hukum gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hingga 15 Juni 2020, sudah terdapat 268 chat keluhan atau kasus yang masuk pada laman Justika.com.
“Dalam menghadapi persoalan yang bisa saja terjadi dalam kegiatan berusaha, sebaiknya kita didampingi oleh konsutan hukum,” tulis keterangan dalam unggahan instagram resmi @kemenkopukm, Rabu (17/6/2020).
Kerjasama ini tentunya memiliki komitmen, yakni membantu Sobat Koperasi dan UMKM dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
Advertisement
Diketahui Justika.com didirikan oleh HukumOnline, yang merupakan platform atau media yang memiliki visi untuk dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum secara cepat dan terpercaya.
Terdapat 101 pengacara pro bono yang turut berkontribusi dalam kerjasama Justika.com dengan Kemenkop dan UKM ini, dalam penyelesaian masalah hukum dampak pandemi covid-19.
Dengan sebaran domisili pelaku usaha dari berbagai kota di Indonesia, diperoleh hasil sebagai berikut, 35 persen UMKM di Jakarta, 9 persen di Bandung, 9 persen di Surabaya, 7 persen di Medan, dan 40 persen sisianya tersebar di berbagai kota termasuk Jayapura bahkan luar Indonesia, misalnya kota Osaka di Jepang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Utang Piutang Paling Banyak Dikeluhkan
Menurut data Justika.com, masalah yang sering dikeluhkan didominasi oleh utang piutang, sebesar 20 persen dari total kasus yang masuk.
Selain itu, permasalahan lain di antaranya menyangkut kendala pemberian hak bagi pekerja, sewa-menyewa, wan-prestasi akibat covid-19, pendirian usaha, perubahan jenis atau metode usaha agar bisa tetap berjalan.
Untuk konsultasi hukum gratis bagi Koperasi dan UMKM Anda bisa mengunjungi laman www.kemenkopukm.go.id, untuk menyampaikan keluhan terkait dampak covid-19 terhadap usaha Anda.
Advertisement