DPR Minta Menkes Terawan Tindak RS yang Ambil Untung dari Pandemi Corona

DPR meminta Menteri KesehatanTerawan Agus Putranto untuk menindak tegas rumah sakit (RS) nakal di masa pandemi Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2020, 14:30 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 14:30 WIB
Menkes Terawan Tinjau Kondisi Dua Pasien Positif Corona di RSPI Saroso
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto didampingi jajaran dokter memberikan keterangan usai menjenguk dua pasien positif terinfeksi Corona di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. DR. Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah meminta Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk menindak tegas rumah sakit (RS) nakal di masa pandemi Covid-19.

Mengingat ada kejadian masyarakat yang terkena diabetes, setelah meninggal dunia dinyatakan karena Covid-19 oleh salah satu RS.

"Ada kenakalan juga di RS tidak covid dinyatakan covid," kata dia di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7).

Said menduga, permainan RS tersebut dilakukan karena anggaran untuk pasien meninggal Covid-19 lebih besar. Sehingga kecurangan itu dilakukan oleh oknum RS.

"Ada yang sebut kalau orang kena covid masuk RS sampai meninggal anggaran Rp90 juta atau Rp45 juta. Memang ini ujian betul, di Pasuruan, Jambi, Ciamis ini kan viral di mana-mana," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Turun ke Lapangan

Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Rapat dengan DPR
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat membahas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Dia pun meminta agar Menteri Kesehatan turun ke lapangan untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi. Bahkan dirinya meminta agar memberikan sanksi bagi RS yang melakukan tindakan tersebut.

Seperti diketahui, anggaran untuk bidang kesehatan adalah sebesar Rp87,55 triliun, dari sebelumnya Rp75 triliun. Anggaran digunakan untuk belanja penanganan covid-19 sebesar Rp66,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, santunan kematian Rp300 miliar, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, gugus tugas covid-19 Rp3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp9,05 triliun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Serapan Anggaran Rendah, DPR Sentil Menteri Terawan

Pemerintah dan DPR Bahas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mensos Juliari P Batubara (kanan), bersama Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri), dan Menkes Terawan Agus Putranto saat rapat kerja gabungan dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Rapat di antaranya membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dolfie Ofp, mempertanyakan kinerja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, serapan anggaran yang masih minim membuat kinerja kementerian yang dipimpin Terawan Agus Putranto belum begitu optimal.

Dia menyebut penyerapan anggaran kesehatan baru mencapai Rp 4,4 triliun atau 5,1 persen dari total anggaran sebesar Rp 87,5 triliun. Padahal penanganan kesehatan ini sangat penting karena dampak dari pandemi menjalar ke mana-mana.

"Kita ingin tahu kenapa dikasih anggaran Rp 87,5 triliun penyerapannya hanya 5 persen atau sekitar Rp 4 triliun," tanya Dolfie di ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. Dia menyebut realisasi serapan anggaran kesehatan ramai dibahas lantaran tidak sesuai ekspektasi. Rendahnya serapan anggaran kesehatan pada program penanganan virus Corona ini pun menjadi pemicu.

"Pertama penanganan Covid-19, dan ramainya serapan anggaran yang rendah. Pada saat yang sama muncul dari Komisi IX karena lemahnya koordinasi antara Gugus Tugas dan Kemenkes," kata Said.

Seperti diketahui, anggaran untuk bidang kesehatan adalah sebesar Rp 87,55 triliun, dari sebelumnya Rp 75 triliun. Anggaran digunakan untuk belanja penanganan covid-19 sebesar Rp 66,8 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,9 triliun, santunan kematian Rp 300 miliar, bantuan iuran JKN Rp 3 triliun, gugus tugas covid-19 Rp 3,5 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan sebesar Rp 9,05 triliun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya