Liputan6.com, Jakarta - Melalui terbitnya PP 49/2020, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penundaan pembayaran sebagian iuran program jaminan pensiun (JP) di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Merujuk pada pasal 17 (1), Pemberi Kerja wajib memungut Iuran JP dari Pekerja, yaitu sebesar l persen dari Upah Pekerja. Pemberi kerja kemudian membayarkan serta menyetorkan Iuran JP yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja, yaitu sebesar 2 persen dari Upah Pekerja dan Iuran JP kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran tersebut tetap disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sesuai dengan batas waktu ketentuan ini berlaku. Sementara 99 persen sisa Iuran JP, pelunasannya dapat dilakukan sekaligus atau bertahap. Dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021, dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Advertisement
Penundaan pembayaran ini hanya ditujukan kepada pemberi kerja dan pekerja skala usaha menengah dan besar yang memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah yang kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan usahanya terganggu akibat Covid-19 dan sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek.
Sebagai catatan, Bagi Pemberi Kerja dan Pekerja skala usaha mikro dan kecil yang telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum bulan Agustus 2020, harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2020. Atau baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah bulan Juli 2020, maka harus membayar sebagian Iuran.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid itu di antaranya mengatur kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran. Juga diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga 99 persen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mau Dapat Diskon 99 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syaratnya
Pemerintah memberikan keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Iuran Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Adapun keringanan iuran JKK dan JKM diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran menjadi satu persen.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah NO 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99 persen, sehingga Iuran JKK menjadi 1 persen) dari Iuran JKK,” mengutip pasal 5 PP tersebut, Rabu (9/9/2020).
Sementara untuk keringanan iuran JKM, bagi peserta penerima upah sebesar 1 persen dikali 0,3 persen. Atau 0,003 persen per bulan. Dan bagi peserta bukan penerima upah, yakni sebesar 1 persen dikali Rp 6.800, atau Rp 68 per bulan.
Namun, tentu ada syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan keringanan ini. Merujuk Pasal 13 PP 49/2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM yaitu telah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.
Sementara bagi peserta yang mendaftar setelah Juli 2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran yakni harus membayar iuran JKK dan JKM pada 2 bulan pertama.
Nantinya, Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran mulai bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran JKK dan JKM. "Kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini," seperti dikutip dari PP tersebut.
Ketentuan ini berlaku bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi. Dimana komponen Upahnya didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum dan diketahui.
Sedangkan untuk komponen upah pekerja yang tidak diketahui atau tidak tercantum, Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja konstruksi. Dalam hal ini, jika Pemberi Kerja telah mendaftarkan Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2O2O, maka diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar sebesar 1 persen dari sisa tagihan yang belum dibayarkan.
Jika Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya setelah bulan Juli 2020, maka Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk tahap pertama.
Selanjutnya, keringanan akan diberikan untuk Iuran JKK dan JKM tahap kedua dan tahap ketiga. “Kecuali pelunasan pembayaran Iuran JKK dan/atau Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,” seperti dikutip dari pasal 14 (3).
Advertisement