11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi tapi Terbatas saat PSBB Jakarta Berlaku

PSBB dilakukan sebagai keputusan terbaik mengingat data penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi dan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang semakin menipis.

oleh Athika Rahma diperbarui 10 Sep 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 10:00 WIB
Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi Otomatis hingga 24 September
Kendaraan petugas PMI menyemprotkan disinfektan di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub Nomor 879 Tahun 2020 yang berisi aturan perpanjangan PSBB Transisi secara otomatis dengan syarat tertentu. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 'menarik rem darurat' dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat, mulai 14 September 2020. 
 
Hal ini dilakukan sebagai keputusan terbaik mengingat data penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi dan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang semakin menipis. 
 
"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat tadi sore, disimpulkan kita akan tarik rem darurat, artinya kita terpaksa terapkan PSBB seperti masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi sebagaimana awal dulu," ujar Anies dalam siaran di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, seperti dikutip Kamis (10/9/2020). 
 
Anies bilang, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB Jakarta. Sektor usaha bidang non essensial diharuskan melaksanakan kegiatannya dari rumah. 
 
"Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi," ujar Anies. 
 
"Perlu saya sampaikan izin operasi pada bidang non-esensial yang dapat izin akan dievaluasi ulang untuk pastikan pengendalian pergerakan kegiatan, baik kegiatan usaha maupun kegiatan sosial tidak sebabkan penularan," imbuhnya. 
 
Adapun 11 sektor usaha itu ialah: 
 
- Perusahaan kesehatan
- Usaha bahan pangan
- Energi
- Telekomunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Tonton Video Ini

Anies Baswedan Tarik Rem Darurat, PSBB Jakarta Kembali dari Awal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan kebijakan PSBB seperti awal. (Istimewa)

Keputusan diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies kembali menerapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Alasannya demi mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi.

"Kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Aosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucap Anies Baswedan dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Pelaksanaan rem darurat, menurut Anies, demi menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaan PSBB Jakarta akan diterapkan terhitung 14 September 2020.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," Anies menjelaskan.

Sementara itu, jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 kasus pada Rabu 9 September 2020. Dengan penambahan tersebut jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 49.837 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya