Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Kebijakan seperti Work From Home kembali dilakukan dan transportasi dibatasi.
Pengumuman itu dibuat oleh Gubernur Anies Baswedan. Keputusan Anies berdasarkan sistem kesehatan yang terancam penuh jika pasien COVID-19 terus bertambah.
Advertisement
Baca Juga
"Kapasitas ICU kita ada 528 tempat tidur. Bila tren naik terus, 15 September akan penuh," ujar Anies yang berjanji kapasitas ICU akan ditambah 20 persen pada akhir bulan.
Tempat-tempat hiburan di Jakarta akan kembali tutup. Restoran juga hanya boleh melayani pesan antar.
Situasi serupa juga sedang dijalankan di Korea Selatan. Daerah Seoul dan sekitarnya melakukan PSBB sejak dua minggu terakhir karena kasus sempat meroket.
Jam operasional restoran di Seoul dibatasi sampai jam 21.00 malam, setelahnya hanya boleh delivery. Tempat usaha seperti toko kopi dan roti bahkan hanya boleh melayani pesanan pengiriman saja.
Akibat PSBB ini, sekolah-sekolah di Seoul kembali tutup, dan perkantoran diminta menerapkan WFH.
Bila melihat data CDC Korea Selatan, jumlah pasien COVID-19 di Seoul berhasil turun dibandingkan akhir bulan lalu.
Pada 27 Agustus, tercatat ada 154 pasien baru dari Seoul. Namun, pada Rabu kemarin pasien baru sudah menurun jadi 48 orang.
Lonjakan COVID-19 di Seoul juga dipengaruhi klaster unjuk rasa Gereja Sarang Jeil. Anggota gereja itu tetap demo meski sudah diingatkan oleh pemerintah. Pendiri gereja itu dinyatakan positif COVID-19.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Anies: Kondisi DKI Lebih Darurat dari Awal Kasus Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkata kondisi di DKI Jakarta lebih darurat ketimbang PSBB sebelumnya.
"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (Covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu kemarin.
"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi, tapi PSBB awal dulu," ucap Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Pelaksanaan rem darurat, kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta. Untuk pelaksanaan PSBB akan dilakukan mulai 14 September 2020.
"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelas Anies Baswedan.
Advertisement