Liputan6.com, Jakarta - PT INTI(Persero) akhirnya angkat bicara mengenai permasalahan penundaan gaji para karyawannya selama tujuh bulan.
Direktur Utama PT INTI (Persero) Otong Iip menegaskan bahwa pembayaran gaji karyawan mulai tertunda sejak Mei 2019. Namun begitu, pihak manajemen tetap berusaha membayarkan gaji sesuai dengan kemampuan cash perusahaan.
Baca Juga
"Pembayaran utang gaji secara bulanan terus dilakukan dan tercatat selama kurun waktu tahun 2020, setiap bulan ada pembayaran angsuran utang gaji hingga Agustus 2020. Pada bulan Agustus 2020, karyawan menerima angsuran utang gaji untuk gaji bulan Februari 2020 senilai Rp 1 juta," kata dia, Kamis (10/9/2020).
Advertisement
Adapun yang melatarbelakangi kondisi tersebut adalah Cash Flow Operation (CFO) dan Ekuitas Perusahaan yang berada di posisi negatif. Kondisi tekanan keuangan yang cukup berat ini sudah terjadi sejak lima tahun terakhir, terhitung sejak 2014 hingga 2019, dimana Laba Ditahan pada Neraca Perusahaan sudah negatif.
Salah satu penyebabnya karena proyek-proyek masa lalu yang dikerjakan oleh PT INTI mengalami kerugian yang cukup besar. Hal ini terus berlanjut hingga perusahaan memiliki utang nonproduktif mencapai 90 persen.
Pekerja: Pak Menteri BUMN, Tolong Selamatkan PT INTI
Serikat Pekerja PT INTI (Sejati) meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan persoalan yang tengah menimpa PT INTI (Persero).
Ketua Serikat Pekerja PT INTI (Sejati) Ahmad Ridwan Al-Faruq mengaku, persoalan mengenai keuangan yang berujung penundaan pembayaran gaji karyawan ini bukan yang pertama kali. Pada 2019, persoalan ini pernah terjadi.
"Ditahun 2019, Serikat pekerja INTI (Sejati) melakukan upaya untuk mencairkan dana pensiun lembaga keuangan karyawan, hal itu benar-benar membantu kesulitan karyawan dalam memenuhi kebutuhan, baik sandang, pangan, papan juga biaya sekolah anak-anaknya, hal ini terpaksa dilakukan padahal itu adalah tabungan di hari tua seluruh karyawan," ucap Ahmad kepada Liputan6.com, Kamis (10/9/2020).
Untuk itu, Sejati medorong kepada Pemerintah untuk turut membantu Upaya Penyelamatan dan Penyehatan PT INTI sebagai Perusahaan BUMN yang keseluruhan saham nya dimiliki oleh Pemerintah. Untuk membantu, menekankan melalui kementrian BUMN terkait rekomendasi yang di sampaikan PPA dengan mempertimbangkan dan memilih point yang dianggap terbaik untuk PT INTI.
Langkah lain, serikat pekerja mendorong Kementrian Keuangan dengan memberikan penambahan penyertaan modal melalui program RR (Restrukturisasid an Revitalisasi) sesuai dengan PER-05/MBU/2012 dan PER -01/MBU/2009 mengenai pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi BUMN melalui PT PPA.
Ahmad menjelaskan, dalam Permen tersebut dikatakan bahwa restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
Sedangkan revitalisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN dengan melakukan pemberian pinjaman dana atau penambahan setoran modal guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan perusahan.
"Solusi itu merupakan solusi terbaik yang menurut kami terbaik yang bisa dilakukan untuk PT INTI. Kesulitan cashflow saat ini bukan hanya terkait gaji, tetapi juga berdampak terhadap proses bisnis, karena tidak adanya modal kerja setiap perusahaan mendapatkan project, maka di saat itu juga manajemen perlu extra effort untuk mencari pendanaan disaat perbankan sudah tidak bisa memberikan kredit baru juga sulitnya investor memberikan dana dengan rate kecil seperti perbankan," ujarnya.
"Harapan kami solusi yang diberikan oleh Pemerintah merupakan solusi jangka panjang yang bisa memulihkan PT INTI semakin cepat. Pihak serikat sudah intens komunikasi baik ke kementrian BUMN juga DPR komisi VI yang membawahi BUMN untuk bisa memberikan solusi dari pemerintah, tetapi belum ada upaya konkrit sampai saat ini," pungkasnya.
Advertisement