Indonesia Kini Punya Pos Ukur Ulang Emas Pertama demi Lindungi Konsumen

Adanya pos ukur ulang, konsumen dapat mengecek kembali hasil pengukuran dari transaksi emas yang dilakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Okt 2020, 11:16 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2020, 11:16 WIB
Agus Suparmanto
Mendag Agus Suparmanto (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto meresmikan pos ukur ulang emas pertama di Indonesia yang berada di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Oktober 2020.

Turut mendampingi, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Pravarta Sadman.

Agus mengatakan, peresmian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi konsumen. Sehingga adanya pos ukur ulang, konsumen dapat mengecek kembali hasil pengukuran dari transaksi emas yang dilakukan.

"Ukur ulang merupakan salah satu cara konsumen untuk mengecek kembali kesesuaian kuantitas atau berat suatu produk/barang. Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas," jelas Mendag.

Emas, lanjut Mendag, merupakan komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Bila hasil penimbangan tidak akurat, konsumen akan merugi. "Penting bagi pemerintah untuk menjamin kebenaran hasil penimbangan ini sebagai jaminan perlindungan konsumen," tegasnya.

Lebih jauh, Agus juga mengapresiasi semua pemilik toko emas di Semarang yang telah tertib dalam meneraulangkan neraca emas dan timbangan elektronik yang digunakan dalam transaksi niaga. Ucapan terima kasih juga disampaikan Mendag kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang yang telah menyosialisasikan dan memberikan pelayanan tera ulang kepada para pedagang perhiasan dengan gencar.

"Hal ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik pedagang selaku pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) maupun Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan tera/tera ulang alat UTTP," terangnya.

 

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono mengungkapkan, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam rangka melindungi konsumen terhadap barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penggunaan alat UTTP.
 
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
 
Terlebih, pada hari Rabu (14/10), dilakukan pengawasan alat UTTP di pertokoan emas di wilayah Kranggan, Semarang. Hasilnya, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku. 
 
Selain itu, ditemukan timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan. Namun, kedua alat UTTP tersebut telah diamankan.
 
Secara berkala, Veri menjelaskan, akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas. "Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukkannya bukan untuk emas," 
imbau Veri.

Saksikan Video Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya