8 Komponen KHL yang Ditolak Buruh, Jatah Beli Pakaian Dalam Turun jadi Rp 7.500

KSPI menolak Permenaker Nomor 18 tahun 2020 tentang Komponen Hidup Layak (KHL)

oleh Tira Santia diperbarui 20 Okt 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 12:00 WIB
Aksi Puluhan Ribu Buruh Geruduk DPR
Presiden KSPI Said Iqbal saat memimpin aksi buruh di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah berunjuk rasa dalam rangka menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar mencabut dan memperbaiki Permenaker Nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan. Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah tetapi buruh tetap “miskin”,” kata Said di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Adapun kualitas komponen KHL yang turun menurut pandangan KSPI sebagai berikut:

1. Kualitas/kriteria komponen gula pasir yang sebelumnya 3 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL. Di mana biasanya nilai KHL untuk item ini adalah Rp 36.000 dengan harga rata-rata gula pasir adalah 12.000/Kg.

“Melalui Permenaker yang baru, nilainya justru turun menjadi Rp 18.000,” kata Said.

2. Kualitas/kriteria komponen minyak goreng curah yang sebelumnya 2 Kg turun menjadi 1,2 Kg. Jika tadinya nilai komponen KHL ini adalah Rp 20.500 dengan harga rata-rata minyak goreng curah Rp 10.200 per liter, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 12.300. Dengan kata lain, nilai KHL item minyak goreng turun sebesar Rp 8.200.

3. Kualitas/kriteria komponen buah-buahan (setara pisang/pepaya) dari 7,5 Kg menjadi 4,5 Kg. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 68.000 dengan perhitungan harga buah di pasaran Rp.9000 per Kg, maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 42.000. Maka nilai KHL item buah turun sebesar Rp 26.000.

4. Kualitas/kriteria komponen celana panjang/rok/pakaian muslim dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 67.000, maka dengan Permenaker yang baru nilainya Turun menjadi Rp 50.500. Dengan kata lain, komponen celana panjang /rok/pakaian muslim turun sebesar Rp 16.500.

5. Kualitas/kriteria komponen ikat pinggang dari 1/12 menjadi 1/24. Hal ini jelas sekali akan menurunkan nilai dari item KHL, di mana pembelian ikat pinggang yang semula 1 tahun sekali menjadi 2 tahun sekali.

6. Kualitas/kriteria komponen kemeja lengan pendek/blus dari 6/12 menjadi 4,5/12. Jika tadinya nilai KHL ini adalah Rp 57.000 maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 43.000. Maka nilai KHL komponen kemeja turun sebesar Rp 14.000.

7. Kualitas/kriteria komponen kaos oblong/BH dari 6/12 menjadi 4,5/12. Untuk pembelian kaos oblong/BH, semula nilai KHL-nya adalah Rp 10.000 maka dengan Permenaker yang baru nilainya turun menjadi Rp 7.500. Dengan kata lain, komponen KHL kaos oblong/BH turun sebesar Rp 2.500.

8. Kualitas/kriteria komponen mukenah yang sebelumnya 1/12 diubah menjadi al-Quran/kitab suci lainnya dengan kualitas/kriteria 1/24. Komponen mukena digantikan dengan kitab suci, sangat jelas ada penurunan nilai. Jika dilihat dari nilai KHL mukena Rp 8000, jika diganti dengan al-Quran nilai KHL-nya menjadi Rp 1000. Sehingga nilai Item KHL untuk ini turun Rp 7000

Selain itu, Said menyoroti perubahan komponen tabloid sebanyak 4 eksemplar atau radio menjadi televisi dengan kriteria 1/60. Hal ini sebenarnya relevan dengan perkembangan jaman.

“Tetapi nilai KHL televisi seharusnya ditingkatkan jika dibandingkan dengan nilai 4 eksemplar. Jika nilai KHL 4 eksemplar tabloid adalah Rp 60.000 maka nilai KHL TV 21” ini hanya Rp 22.000 sehingga terjadi penurunan nilai KHL Rp 38.000,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Meski KHL Ditambah, KSPI Tolak Permenaker 18 Tahun 2020

Massa Buruh Kepung Balai Kota DKI
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11). Para buruh mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP 2018 DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sebelumnya, Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 telah mencabut Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, kecuali ketentuan di dalam Pasal 2 dan Lampiran I.

Presiden KSPI Said Iqbal, mengatakan Permenaker yang baru memang menambah jumlah komponen KHL dari 60 jenis menjadi 64 jenis, tetapi secara kuantitas ada beberapa jenis KHL yang mengalami penurunan. Dengan kata lain, meskipun item KHL bertambah tetapi buruh tetap “miskin”.

“Ini juga masih jauh dari harapan KSPI, yang meminta agar nilai KHL ditingkatkan menjadi 84 komponen,” kata Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan, penambahan item mencakup dipisahkannya komponen kopi dan teh; penambahan air minum galon; penambahan paket pulsa dan internet dalam komponen transportasi dan komunikasi; dan tambahan pengeluaran jaminan sosial sebesar 2 persen.

“Tetapi masalahnya, Permenaker Nomor 18 tahun 2020 mengurangi kualitas KHL dari Permenaker sebelumnya," katanya.

Said menekankan agar jumlah komponen KHL ditingkatkan menjadi 84 item dengan kualitasnya tiap komponen dinaikkan, bukan justru diturunkan. Penambahan 84 item KHL ini sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI bersama Asian Wages Council sejak 5 tahun yang lalu.

Demikian KSPI mendesak agar Permenaker Nomor 18 tahun 2020 segera dicabut dan diperbaiki. Secara bersamaan, KSPI juga menolak UU Cipta Kerja, khususnya yang menghilangkan upah minimum sektoral (UMSK dan UMSP) serta memberlakukan persyaratan untuk penetapan UMK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya