UU Cipta Kerja: Pengusaha Mikro Tak Perlu Tunduk Aturan UMP

UU Cipta Kerja telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Nov 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 19:00 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Bab IV mengenai Ketenagakerjaan jadi salah satu poin yang paling mendapat banyak sorotan. Terutama pada Pasal 88C terkait penetapan upah minimum.

Dalam Pasal 88C ayat (1) disebutkan, upah minimum provinsi (UMP) wajib ditentukan oleh gubernur. Sementara di ayat (2) tertulis bahwa gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu.

Adapun penetapan UMK pun harus lebih besar dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan masing-masing gubernur. Ketentuan ini tertera di ayat (5) Pasal 88C UU Cipta Kerja.

"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," tulis ayat (5) Pasal 88C dalam salinan resmi UU Cipta Kerja yang diterima Liputan6.com, Selasa (3/11/2020).

Ketentuan ini bersifat mutlak. Sebab, merujuk pada Pasal 88E ayat (2), pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Kendati demikian, pemberlakuan upah minimum baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota rupanya tidak berlaku bagi beberapa pekerja di sektor tertentu. Menurut Pasal 90B ayat (1), ketentuan upah minimum ini dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

"Upah pada Usaha Mikro dan Kecil ditetapkanberdasarkan kesepakatan antara pengusaha danpekerja/buruh di perusahaan," bunyi ayat (2) Pasal 90B UU Cipta Kerja.

Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tersebut sekurang-kurangnya diberikan sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat. Itu berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai upah bagi Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis ayat (4) Pasal 90B UU Cipta Kerja.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


UU Cipta Kerja: Upah Minimum Kabupaten dan Kota Harus Lebih Tinggi dari UMP

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020. Regulasi baru tersebut pun kemudian resmi berlaku.

Penandatanganan Uu Cipta Kerja tersebut semakin mempertebal penolakan kelompok buruh terhadap UU Cipta Kerja. Salah satu yang paling dikecam yakni terkait penetapan upah minimum, yang tertera pada Pasal 88C UU Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik keras kejanggalan yang tertuang di Pasal 88C UU Cipta Kerja. Terutama pada Pasal 88C ayat (2), dimana dituliskan bahwa gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dengan syarat tertentu.

Di sisi lain, gubernur wajib menentukan upah minimum provinsi (UMP) di wilayah administrasinya. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 88C ayat (1).

"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten dan kota sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK," kecam Iqbal, Selasa (3/11/2020).

Menurut dia, kebijakan tersebut akan mengakibatkan sistem upah murah. Iqbal menyatakan, jika gubernur hanya wajib menetapkan UMP, maka UMK di berbagai kabupaten/kota yang selama ini lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi bakal turun.

"Dengan kata lain, berlakunya UU Cipta Kerja mengembalikan kepada rezim upah murah. Hal yang sangat kontradiktif, apalagi Indonesia sudah lebih dari 75 tahun merdeka," seru dia.

Jika mencermati pasal pengupahan di UU Cipta Kerja, dalam Pasal 88C ayat (3) disebutkan, upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Adapun syarat tertentu dalam penetapan UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten dan kota yang bersangkutan.

Namun, ditegaskan bahwa nilai UMK tersebut tetap harus lebih besar dari UMP yang telah ditetapkan masing-masing gubernur.

"Upah minimum kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," tulis ayat (5) Pasal 88C UU Cipta Kerja.

Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota, akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya