UU Cipta Kerja Masih Belum Puaskan Pengusaha, Kok Bisa?

Para pengusaha belum puas dengan implementasi peraturan-peraturan yang ada di UU Cipta Kerja.

oleh Tira Santia diperbarui 19 Nov 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2020, 19:00 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (kiri) mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita, mengatakan para pengusaha belum puas dengan implementasi peraturan-peraturan yang ada di UU Cipta Kerja, diantaranya terkait perpajakan, dan investasi.

“Kalau ditanya sama Pemerintah, apakah pengusaha sudah puas dengan apa yang dimasukkan ke dalam Cipta kerja jawabannya pasti tidak, karena ini baru sebagian yang sangat esensial yang dimasukkan masih banyak sebelum dimasukkan ke omnibuslaw,” kata Suryadi dalam acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Kendati begitu, para pengusaha berterima kasih kepada pemerintah telah memasukkan peraturan yang esensial menyangkut dunia usaha di dalam UU Cipta Kerja. Ia menilai pemerintah cukup peka dengan kesulitan pengusaha.

Oleh karena itu pihaknya berharap dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut dijelaskan dengan detail maksud dan tujuan setiap pasal, kalau bisa sekaligus diberi contoh. Agar nantinya tidak ada salah persepsi jika terjadi penyidikan dalam hal perpajakan, investasi dan lainnya.

“Saya memohon kepada DJP, bagaimana mensosialisasikan UU Cipta Kerja dengan detail, lantaran masih banyak orang yang belum tahu UU tersebut, karena setiap ada satu sosialisasi yaitu tidak sampai detail apalagi belum ada PP nya belum ada PMK Nya sehingga ketika orang bertanya akhirnya semuanya masih simpang siur,” jelasnya.

Oleh sebab itu yang paling terbaik nanti kalau sudah ada RPP, stakeholder harus diberitahu, contohnya kepada setiap sektor usaha agar nantinya para pengusaha bisa memberikan masukan.

Demikian harapan pengusaha dengan adanya kemudahan-kemudahan ini Pemerintah melalui DJP bisa aktif dalam mengatur pajak, agar harapan investasi dan pajak bisa masuk dengan baik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sri Mulyani Sebutkan Berbagai Keuntungan Adanya UU Cipta Kerja

Sri Mulyani Mencatat, Defisit APBN pada Januari 2019 Capai Rp 45,8 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa Edisi Feb 2019 di Jakarta, Rabu (20/2). Kemenkeu mencatat defisit APBN pada Januari 2019 mencapai Rp45,8 triliun atau 0,28 persen dari PDB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik telah diundangkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang No. 11 2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Sebab, UU yang masih menuai polemik itu diyakini mampu mendorong investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan modalnya di tanah air. Menyusul adanya kemudahan berusaha dan penyederhanaan regulasi, termasuk di sektor perpajakan.

"Kita harus perbaiki diri dari berbagai survei, tunjuklah regulasi dan kerumitan taxation (perpajakan) ini merupakan negara-negara yang akan mendapatkan FDI paling kecil. Ini salah satu kenapa kami lakukan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang perpajakan. Karena adanya kemudahan berusaha, dan bidang perpajakan ini sangat menentukan daya tarik untuk menanamkan modal," ujar dia dalam webinar bertajuk "Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan", Kamis (19/11/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, implementasi UU Cipta Kerja akan memangkas berbagai regulasi yang tumpang tindih terkait perizinan berusaha. Sehingga dapat menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Tidak hanya milik oang asing, orang Indonesia, kalangan menengah, atau bahkan para company besar yang memiliki capital. Mereka punya choice sama untuk menanamkan modal di Indonesia," terangnya.

Sementara bagi sektor perpajakan, implementasi regulasi anyar ini juga akan mengatur ulang sanksi administratif pajak. Alhasil dinilai tidak akan membebani para wajib pajak.

Lalu, UU Cipta Kerja juga memuat perubahan terkait pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari saham dalam negeri yang kini dibebaskan. Sedangkan pada dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri, tidak akan dikenakan PPh selama diinvestasikan untuk kegiatan usaha lainnya yang produktif di Indonesia.

"Oleh karena itu kita perlu terus perkuat ekonomi indonesia untuk bisa kompetitif. Sehingga menjadi daya tarik agar modal bisa ditanamkan," paparnya.

Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya