Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengaku masih mempertimbangkan pemberian insentif bagi tenaga vaksinasi. Dia pun tak merinci bentuk apresiasi yang akan diberikan oleh pemerintah kepada para vaksinator ini.
"Kita mempertimbangkan di 2021 ini dengan ada program vaksinasi yang mulai dijalankan oleh pemerintah. Maka untuk tenaga vaksinasi ini pun diberikan apresiasi oleh pemerintah," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis (4/2).
Askolani mengatakan, rencana ini masuk dalam paket kebijakan yang masih disiapkan oleh pemerintah di sektor kesehatan. Upaya ini juga merupakan komitmen pemerintah terkait anggaran di bidang kesehatan.
Advertisement
"Dengan langkah-langkah itu, kami sampaikan bahwa, pemerintah sangat konsisten untuk memberikan apresiasi kepada tenaga medis yang kita tahu sebagai baris terdepan dari penanganan pasien covid," ungkapnya.
Di samping itu,pemerintah tetap berkomitmen dalam memberikan dukungan bagi tenaga kesehatan. Terlebih selama pandemi covid-19 melanda Indonesia, tenaga kesehatan menjadi yang terdepan dalam penanganannya.
"Jadi ini menunjukkan konsistensi dari pemerintah yang memang mengutamakan dan mendukung sepenuhnya untuk tenaga-tenaga medis yang menjadi garda terdepan, menjadi andalan kita untuk menangani pasien dan juga pencegahan penyakit dari covid ini," jelasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menegaskan sampai saat ini pemerintah belum mengubah kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan untuk 2021. Insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020.
"Kami tegaskan di 2021 yang baru berjalan dua bulan ini, bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan 2020," kata Askolani dalam konferensi pers pada Kamis (4/2/2021).
Dijelaskannya, dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai keuangan negara. Saat ini pemerintah masih dalam tahap proses konsolidasi meninjau anggaran yang dibutuhkan bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kemenkeu dan Kemenkes bekerja sama mendetailkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan. Dengan perkembangan Covid-19 yang sangat dinamis kemudian kebijakan dan dukungan anggaran akan terus dikaji, serta disesuaikan untuk menjawab penanganan Covid-19 secara solid dan komprehensif," jelas Askolani.
Ia pun menjelaskan anggaran kesehatan untuk 2021 pada awalnya dialokasikan sebesar Rp 167 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang dinamis, pemerintah memperkirakan anggaran kan naik menjadi Rp 254 triliun.
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada 2020, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta. Angka insentif tersebut sampai saat ini masih sama dengan tahun lalu.
Advertisement
Insentif Nakes Dipangkas hingga 50 Persen, Maksimal Terima Rp 7,5 Juta
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui memangkas insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) rata-rata 50 persen dibandingkan tahun lalu. Pemangkasan insentif nakes ini terungkap melalui surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian Kesehatan pada 1 Februari 2021.
Kemenkeu merinci insentif nakes tersebut melalui surat Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.
Surat yang diteken Menkeu, Sri Mulyani, pada 1 Februari ini merupakan tanggapan dari Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 pada 21 Januari 2021 perihal Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.
Adapun pemberian insentif nakes berlaku mulai bulan Januari 2021 hingga Desember 2021. Insentif bisa diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19.
Insentif ini hanya berlaku untuk nakes di daerah yang masuk darurat pandemi dan melakukan tugas penanganan Covid-19.
Berdasarkan salinan surat itu, tercatat jika saat ini insentif nakes yang diberikan pada tahun ini turun dari 2020. Berikut rinciannya:
- Dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta
- Peserta PPDS Rp 6,25 juta
- Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta
- Bidan dan perawat Rp 3,75 juta
- Tenaga kesehatan Rp 2,5 juta.
Adapula santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.
Sebagai perbandingan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada 2020:
- Dokter spesialis Rp 15 juta
- Dokter umum dan gigi Rp 10 juta
- Bidan dan perawat Rp 7,5 juta
 - Tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.  Â
Infografis 7 Tahap Daftar Vaksinasi Covid-19 via Ponsel untuk Tenaga Kesehatan
Advertisement