Diskon Pajak Mobil Baru Gairahkan Industri Suku Cadang hingga Asuransi

Kebijakan diskon PPnBM untuk mobil dengan mesin di atas 1500cc mulai April 2021, bisa memberikan afek berganda ke sektor industri lain.

oleh Tira Santia diperbarui 06 Apr 2021, 11:45 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2021, 11:45 WIB
Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin meyakini kebijakan pemberlakuan diskon PPnBM untuk mobil dengan mesin di atas 1500cc mulai April 2021, bisa memberikan afek berganda (multiplier effect) bagi sektor usaha lainnya.

“Untuk mendorong demand dari kelas menengah sejak Maret 2021 pemerintah memberikan relaksasi pajak pembelian mobil dan rumah melalui pembebasan PPnBM dengan uang muka 0 persen. Kebijakan ini telah berhasil mendorong penjualan mobil,” kata Wapres dalam Forum Indonesia Bangkit Vol.1 Strategi Sektor Kesehatan Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi, Selasa (6/4/2021).

Menurutnya kebijakan ini memberikan dampak positif ke sektor-sektor usaha ikutannya, mulai dari pemasok suku cadang, ritel, pembayaran hingga industri asuransi.

Oleh karena itu, dunia usaha dapat memanfaatkan momentum pertumbuhan ini dengan sebaik-baiknya dengan memanfaatkan dorongan stimulus fiskal melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Serta investasi dari dunia usaha secara bersamaan akan mempercepat pemulihan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Penyesuaian terhadap kondisi new normal nantinya juga akan tetap diterapkan di berbagai sektor ekonomi,” katanya.

Adapun dengan adanya penurunan kasus covid-19  dan vaksinasi, membuat mobilitas masyarakat yang meningkat secara terbatas memberikan rasa optimisme terhadap perbaikan konsumsi masyarakat.

“Oleh karena itu ekspansi dunia usaha melalui investasi diharapkan dapat kembali meningkatkan produksi dan menyerap tenaga kerja,” ujarnya.

Lanjutnya, tepat 1 tahun lebih bangsa Indonesia, telah berjuang mengatasi pandemi covid 19. Dimana fokus besar diarahkan untuk penanganan sektor kesehatan dengan harapan bangsa Indonesia dapat keluar dari krisis kesehatan dan ekonomi atau disebut istilah Pandeksit atau pandemic exit, sehingga ekonomi dapat kembali berjalan normal.

“Pandemi memberikan pelajaran baru bagi kita semua, pandemi membawa perubahan norma dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Langkah 3M mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak harus tetap terus diterapkan secara disiplin sebagai upaya memutus rantai penularan virus,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Daftar Lengkap 29 Mobil yang Dapat Diskon Pajak, Minat Beli yang Mana?

Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Pekerja mengecek mobil baru siap ekspor di IPC Car Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Mulai April 2021 sebanyak 29 tipe mobil memperoleh relaksasi pajak penjualan atas barang bewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) seiring dengan perluasan hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 cc.

Varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di Tanah Air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

"Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip dari Antara, Sabtu (3/4/2021).

Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Menurut dia, tipe kendaraan bermotor roda 4 (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan lokal, yang dalam Kepmenperin itu disebutkan ada 115 jenis komponen.

Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku. ”Kebijakan baru ini diharapkan akan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” ujar Menperin.

Daftar 29 tipe mobil yang dapat diskon PPnBM:

1. Toyota Yaris

2. Toyota Vios

3. Toyota Sienta

4. Toyota Innova 2.0

5. Toyota Innova 2.4

6. Toyota Fortuner 2.4 4x2

7. Toyota Fortuner 2.4 4x4

8. Daihatsu Xenia Semua varian

9. Toyota Avanza

10. Daihatsu Grand Max

Daftar Selanjutnya

Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

11. Daihatsu Luxio

12. Daihatsu Terios

13. Toyota Rush

14. Toyota Raize

15. Daihatsu Rocky

16. Mitsubishi Xpander

17. Mitsubishi Xpander Cross

18. Nissan Livina

19. Honda Brio Rs

20. Honda Mobilio

Berikutnya

Pemerintah Berencana Memacu Aturan Ekspor Industri Otomotif
Mobil siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Rabu (27/3). Pemerintah berencana memacu ekspor industri otomotif dengan harmonisasi skema PPnBM, yaitu tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tapi pada emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Johan Tallo)

21. Honda BR-V

22. Honda CRV 1.5T

23. Honda HR-V 1.5L

24. Honda HR-V 1.8L

25. Honda CRV 2.0 CVT

26. Honda City Hatchback

27. Suzuki New Ertiga

28. Suzuki XL 7 71,5

29. Wuling Confero 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya