Terkuak, Ini Alasan Pemerintah Ambil Alih TMII

Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 16:00 WIB
Taman Mini Indonesia Indah
Suasana kereta gantung yang sepi dari kunjungan wisatawan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (14/10/2020). TMII membuka kembali tempat wisatanya saat Pemerintah Provinsi DKI sudah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. 

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, pemerintah berwenang menetapkan pemanfaatan BMN yang berada pada pengguna barang yakni kementerian dan lembaga (K/L).

"Pada dasarnya, BMN diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi K/L. Pemanfaatan BMN merupakan langkah pemerintah dalam mengoptimalisasikan aset sehingga lebih bernilai guna," kata dia dalam bincang DJKN, secara virtual Jumat (16/4/2021).

Dia menjelaskan, pemanfaatan dalam konteks BMN memiliki ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan baik bagi pengelola, pengguna, maupun mitra yang memanfaatkan BMN. Pada prinsipnya, pemanfaatan BMN dapat dilakukan apabila tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi K/L.

"Tidak mengubah status kepemilikan pada BMN yang dimanfaatkan, dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur dan pemeliharaan BMN tersebut menjadi tanggung jawab mitra pemanfaatan," ungkap dia.

Adapun penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik. Selain itu, Encep menambahkan, biaya atas pemanfaatan BMN disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

Bentuk pemanfaatan yang dapat dilakukan terhadap BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), Kerja Sama Terbatas untuk Penyediaan Infrastruktur (Ketupi). Masing-masing bentuk pemanfaatan memiliki ketentuan sesuai PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara.

Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 51 tahun 1977 tanggal 10 September 1977, TMII sebelumnya merupakan milik negara, namun penugasan dan pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Namun setelah adanya Perpres baru, maka TMII akan diambil alih kembali oleh negara dengan masa transisi paling lama tiga bulan.

"Saat ini, DJKN mencatat nilai aset TMII mencapai Rp 20,5 triliun berupa tanah. Adapun detil aset masih perlu dilakukan inventarisasi untuk kepastian data yang valid. Selain aset BMN, di dalamnya juga terdapat aset milik daerah dan pihak lain yang berkerja sama dengan Badan Pelaksana Pengelolaan dan Pengusahaan TMII (BP3 TMII)," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Siapa BUMN yang Pantas Kelola TMII?

FOTO: Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan dan Pemanfaatan TMII
Pengunjung sedang berada di Keong Mmas, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Rabu (7/4/2021). Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengambil alih pengelolaan dan pemanfaatan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang sudah dikelolanya hampir 44 tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII diambil alih oleh negara. Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut TMII akan dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) pariwisata.

Meski begitu, belum ada kepastian BUMN mana yang akan mengelola TMII. Direktur Eksekutif BUMN Institute Achmad Yunus mengatakan, pengelolaan TMII nantinya harus disesuaikan dengan pasar yang dituju.

"Tergantung pemerintah, pasar yang diincar untuk TMII ini apa? Kalau menengah keatas, ya, ITDC, tapi kalau wisata rakyat, ya, TWC," ujar Achmad saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/4/2021).

Sebagai informasi, ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation) atau PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dan PT TWC (Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko) ialah beberapa BUMN pariwisata yang masih beroperasi saat ini.

Menurutnya, TWC mungkin dapat dipilih sebagai pengelola TMII karena memiliki pengalaman mengelola kawasan wisata.

"BUMN yang pas mungkin PT TWC yang selama ini punya pengalaman dalam mengelola kawasan wisata," ujarnya.

Achmad melanjutkan, bukan hanya memilih BUMN yang tepat, pemerintah juga harus memikirkan skema pengelolaan yang sesuai agar TMII tidak lagi mengalami kerugian.

"Jangan sampai diserahkan ke BUMN karena selalu rugi dan BUMN dipaksa investasi disana dan tetap saja rugi juga seperti biasanya. Pemerintah biasanya kan gitu, proyek 'tulang' selalu dikasih ke BUMN," ujarnya.

Jika pengelolaannya diserahkan ke BUMN sebagai penyertaan modal tentu, Achmad menilai jangan hanya aset saja yang diserahkan, tapi juga tambahan penyertaan modal berupa fresh money agar pengembangan TMII dapat dilakukan secara terarah.

"Kalau hanya aset akan membebani neraca dan belum tentu BUMN punya uang untuk pengembangan, kecuali arahnya ngutang lagi," katanya.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya