Dihantui PHK, Nasib Karyawan Giant dan Pembayaran Pesangon Tidak Jelas

KSPI menyampaikan perkembangan terakhir kasus penutupan Giant

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Jun 2021, 14:09 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2021, 14:02 WIB
Giant Pikat Pelanggan dengan Program Harga Teman
Petugas merapikan troly di Gerai Giant Extra Waru Sidoarjo, Kamis (25/7/2019). Giant yang merupakan salah satu unit bisnis dari PT Hero Supermarket Tbk (Hero Group) meluncurkan program Harga Teman dengan penawaran 800 produk favorit dan bervariatif dengan harga murah. (Liputan6.com/HO/Eko)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti keputusan PT Hero Supermarket Tbk (Hero Group) yang akan menutup seluruh gerai Giant per akhir Juli 2021.

Iqbal menyampaikan perkembangan terakhir kasus ini, dimana belum ada kesepakatan tentang kepastian waktu dan mekanisme terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerja Giant.

"Ketidakpastian itu meliputi berapa jumlah orang pekerja Giant yang akan ditempatkan di unit usaha Hero Group lainnya, seperti di Guardian berapa orang, di IKEA berapa orang, di Hero Supermarket berapa orang. Belum ada kepastian dan kesepakatan hal tersebut," jelasnya, Kamis (3/6/2021).

Selain itu, dia memaparkan soal mekanisme penempatan pekerja Giant yang harus dipindahkan ke unit kerja baru di bawah payung Hero Group. Dalam hal ini, serikat buruh tidak setuju jika mantan karyawan Giant harus mendaftar ulang dengan sistem seleksi.

"Yang kami harapkan adalah, para pekerja yang sudah bisa dilihat kompetensinya karena bekerja puluhan tahun di Giant, langsung disalurkan ke IKEA, ke Guardian, ke Hero Supermarket tanpa tes lagi, dan masa kerjanya tidak dimulai dari nol tahun, tapi melanjutkan masa kerja di Giant," tegasnya.

Lebih lanjut, Iqbal juga menyinggung soal belum adanya kepastian dan kesepakatan tentang nilai pesangon dan hak-hak buruh Giant lainnya, baik yang akan disalurkan ke unit usaha Hero Group lainnya ataupun diputuskan terkena PHK.

Menurut dia, buruh yang diputus kerja pasca Giant tutup berhak menerima pesangon selama dia bekerja di sana. Sehingga ketika yang bersangkutan pindah kerja ke IKEA/Guardian/Hero Supermarket, masa kerja buruh yang terhitung nol tahun di tempat barunya tetap mendapatkan hak pesangon selama masa kerja di Giant.

"Dan juga belum ada kepastian tentang nilai, berapa nilai pesangon bagi pekerja Giant yang ter-PHK, yang tidak bisa disalurkan ke unit usaha Hero Group lainnya," seru Iqbal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemnaker Minta Manajemen Giant Buka Ruang Dialog dengan Pekerja

Giant Tutup Gerai
Konsumen memilih barang kebutuhan di salah satu gerai supermarket Giant di Jakarta, Kamis (4/3/2021). Persaingan bisnis ritel makanan dan pandemi yang berkepanjangan membuat store Giant tutup satu per satu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rencana penutupan gerai Giant di seluruh Indonesia, salah satunya di Kota Depok, menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok. Sebelum melakukan penutupan, Disnaker Kota Depok meminta perusahaan memberikan kewajiban karyawan.

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Jorghi mengatakan, rencana penutupan Giant di Kota Depok pada Juli mendatang, Disnaker Kota Depok telah berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pekerja Indonesia. Disnaker Kota Depok ingin memastikan pemenuhan hak karyawan sesuai masa kerjanya.

“Rencananya dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan manajemen Giant,” ujar Manto, Senin (31/5/2021).

Manto menjelaskan, terdapat sekitar 200 karyawan Giant di Kota Depok. Menurutnya, penutupan gerai Giant merupakan kebijakan internal perusahaan tersebut. Walaupun begitu, Disnaker Kota Depok akan tetap memperhatikan sehingga pada saat gerai ditutup, karyawan Giant mendapatkan haknya.

“Semoga tidak ada kendala dan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,” ucap Manto.

Manto mengungkapkan, Disnaker Kota Depok akan berusaha memantau dan melakukan pengembangan terhadap hak dan kewajiban karyawan Giant. Disnaker Kota Depok ingin memastikan pada saat penutupan gerai Giant, tidak ada permasalahan antara perusahaan dengan karyawan.

“Nasib karyawan Giant akan terus kami monitoring sampai mendapatkan haknya,” terang Manto.

Manto menuturkan, perusahaan Giant dapat memberikan hak karyawan mengacu pada Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Pesangon. Menurutnya, perusahaan mematuhi undang-undang tersebut dan tidak mengacu kepada undang-undang yang baru, yakni UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di Kota Depok terdapat tiga gerai Giant, yakni di Giant Margo City, Giant Tole Iskandar, dan Giant Cimanggis.

“Namun Giant di Margo City telah lebih dahulu ditutup dan tidak terjadi permasalahan dengan karyawan,” pungkas Manto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya