Giant Tutup Gerai, Disnaker Depok Perhatikan Nasib Karyawannya

Sebelum melakukan penutupan, Disnaker Kota Depok meminta perusahaan memberikan kewajiban karyawan.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 31 Mei 2021, 11:35 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2021, 11:34 WIB
Giant Tutup Gerai
Konsumen memilih barang kebutuhan di salah satu gerai supermarket Giant di Jakarta, Kamis (4/3/2021). Poster-poster discount closing store dan rak-rak kosong menjadi pemandangan setiap konsumen yang datang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana penutupan gerai Giant di seluruh Indonesia, salah satunya di Kota Depok, menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok. Sebelum melakukan penutupan, Disnaker Kota Depok meminta perusahaan memberikan kewajiban karyawan.

Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Jorghi mengatakan, rencana penutupan Giant di Kota Depok pada Juli mendatang, Disnaker Kota Depok telah berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pekerja Indonesia. Disnaker Kota Depok ingin memastikan pemenuhan hak karyawan sesuai masa kerjanya.

“Rencananya dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan manajemen Giant,” ujar Manto, Senin (31/5/2021).

Manto menjelaskan, terdapat sekitar 200 karyawan Giant di Kota Depok. Menurutnya, penutupan gerai Giant merupakan kebijakan internal perusahaan tersebut. Walaupun begitu, Disnaker Kota Depok akan tetap memperhatikan sehingga pada saat gerai ditutup, karyawan Giant mendapatkan haknya.

“Semoga tidak ada kendala dan permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,” ucap Manto.

Manto mengungkapkan, Disnaker Kota Depok akan berusaha memantau dan melakukan pengembangan terhadap hak dan kewajiban karyawan Giant. Disnaker Kota Depok ingin memastikan pada saat penutupan gerai Giant, tidak ada permasalahan antara perusahaan dengan karyawan.

“Nasib karyawan Giant akan terus kami monitoring sampai mendapatkan haknya,” terang Manto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hak Karyawan

Manto menuturkan, perusahaan Giant dapat memberikan hak karyawan mengacu pada Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Pesangon. Menurutnya, perusahaan mematuhi undang-undang tersebut dan tidak mengacu kepada undang-undang yang baru, yakni UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di Kota Depok terdapat tiga gerai Giant, yakni di Giant Margo City, Giant Tole Iskandar, dan Giant Cimanggis.

“Namun Giant di Margo City telah lebih dahulu ditutup dan tidak terjadi permasalahan dengan karyawan,” pungkas Manto.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya