Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta menertibkan penjualan produk impor di platform digital. Ini perlu dilakukan untuk menjaga ekosistem perdagangan nasional di marketplace.
"Pemerintah harus mulai atur tentang produk impor yang dijual di marketplace," kata Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun saat diskusi online bertema Kreativitas UMKM Bertahan di Masa Pandemi, Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga
Ikhsan ingin pemerintah menerapkan kebijakan yang sama pada produk impor yang dijual di platform digital dengan penjualan offline.
Advertisement
Ini artinya, produk impor dari market place mengikuti kaidan produk impor pada umumnya. "Ini untuk kesetaraan bisnis, produk impor boleh berdagang di marketplace tapi harus ada kaidah impor yang berkeadilan," kata dia.
Terlebih saat ini masih banyak pelaku UMKM di Indonesia yang belum sejahtera. Untuk itu dia meminta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 harus segera diubah.
"Ini permohonan kami ke pemerintah untuk mengubah Permendag nomor 50," kata dia.
Dia menambahkan, Undang-Undang Cipta Kerja telah memberikan keberpihakan kepada UMKM. Maka seharusnya implementasi kebijakan tersebut juga segera diwujudkan meskipun kualitas produk UMKM masih belum optimal.
Namun dia meminta pemerintah tetap memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha nasional. "UU Cipta Kerja buat UMKM ini butuh keberpihakan dari pemerintah, makanya kami minta tolong ini diatur supaya kami dapat porsi lebih," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Ini
Sebentar Lagi, Plafon KUR Bisa Sampai Rp 20 Miliar
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar plafon kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa mencapai Rp 20 miliar. Realisasi dari permintaan ini tengah dalam tahap finalisasi di Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Ini sedang dikaji dan difinalisasi ditingkat Kemenko Perekonomian, mudah-mudahan KUR 20 miliar ini bisa segera diakses pelaku UKM, khususnya UKM unggulan agar bisa naik kelas, kita berharap segera bisa ditetapkan oleh Pemerintah,” kata Fiki Satari dalam Dialog Produktif Rabu Utama di Media Center KPCPEN, Rabu (16/6/2021).
Lanjut Fiki menjelaskan, saat ini porsi kredit UMKM di Indonesia masih rendah di kisaran 18 persen. Selain itu, plafon kreditnya pun masih di angka Rp 500 juta-Rp 10 miliar rendah dibandingkan negara tetangga Vietnam yang plafonnya sudah dikisaran Rp 11 miliar.
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM menyambut baik arahan Presiden terkait penambahan plafon KUR UMKM menjadi Rp 20 miliar, dengan begitu pelaku UMKM bisa naik kelas dengan cepat karena ada dukungan pembiayaan.
“Kita zoom in lagi 18 persen porsi usaha mikro ini lebih banyak membiayai di sektor hilir sehingga sulit untuk di scale up (naik kelas),” ujarnya.
Dengan demikian, target porsi kredit untuk UMKM sebesar 30 persen pada 2024 seperti keinginan Presiden Joko Widodo, bisa tercapai. “Kita ingin dorong bertahap sesuai dengan arahan presiden targetnya tahun 2024 KUR bisa 30 persen,” imbuhnya.
Selain itu, untuk mendukung sektor pembiayaan, Kementerian Koperasi dan UKM juga mendorong pelaku UMKM untuk bermitra dengan usaha besar. Sehingga mereka akan lebih mudah untuk naik kelas.
“Pembiayaan ini ke sektor-sektor UMKM khususnya mikro yang bisa konsolidasikan masuk ke rantai pasok industri. Sehingga UMKM tidak perlu dituntut membuat brand, karenan membuat brand itu biayanya tidak murah,” pungkasnya.
Advertisement