Hore! Bansos PKH Cair Lebih Cepat Selama PPKM Darurat, Segini Besarannya

Kementerian Keuangan akan mempercepat proses penyaluran bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH).

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2021, 15:50 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 15:50 WIB
Mensos Temui Korban Penyelewengan Dana Bansos di Sunter Jaya
Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) mendengarkan penyampaian Mensos Idrus Marham saat bertemu di GOR Sunter, Jakarta, Rabu (11/7). Sebanyak 37 keluarga di Sunter Jaya tidak lagi menerima bantuan tersebut sejak 2016. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan akan mempercepat proses penyaluran bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Bantuan tersebut nantinya akan mulai disalurkan Juli ini.

"Dengan adanya PPKM Darurat mestinya kuartal ketiga ini kita akan mempercepat penyalurannya pada bulan Juli sehingga KPM akan mendapatkan 3 bulan," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam video conference, Jumat (2/7).

Dia mengatakan pada 2021 progam PKH dianggarkan Rp28,31 triliun dengan target 10 juta kelompok penerima. Sedangkan realisasi sampai kuartal II baru sebesar Rp13,96 triliun.

"Namun kalau kita lihat di kuartal I penerimanya 9,67 KPM. Jadi di bawah dari target 10 juta KPM. Dan kuartal kedua bisa naik lagi menjadi 9,9 juta KPM dengan realisasi pencairan Rp7,13 triliun. Kuartal I tadi adalah Rp 6,83 triliun," sebutnya.

Bendahara Negara itu berharap pada kuartal III bisa mencapai target penerima manfaat sebanyak 10 juta KPM, di mana masing-masing KPM menerima jumlah bantuan yang berbeda tergantung komposisi anggota keluarganya.

Misalnya saja, untuk PKH yang keluarganya terdapat ibu hamil dan anak usia dini maka berhak mendapatkan Rp 3 juta. Kemudian untuk yang memilki anak SD maka dia dapat dukungan Rp 900 ribu, SMP dapat Rp1,5 juta, dan untuk SMA Rp2 juta,

"Dan untuk yang memiliki anggota disabilitas atau lansia mereka mendapatkan Rp 2,4 juta," paparnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran kartu sembako senilai Rp200.000 dengan target 18,8 juta KPM.

"Kita juga minta untuk dilakukan percepatan penyaluran yang kemarin sudah ada rapat dengan bapak Menko PMK, Menko Perekonomian dan Menko Maritim semuanya melakukan koordinasi agar percepatan pembayaran bansos baik itu PKH dan kartu sembako bisa dilakukan, karena anggarannya sudah tersedia," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pencairan Bansos PKH Tahap II Capai Rp 6,53 Triliun

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara meluncurkan Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di Surabaya, Jatim. (Foto: Dok Istimewa)

Bantuan sosial (bansos) tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II yang telah disalurkan mencapai Rp 6,53 triliun. Bansos tersebut menyasar 9.074.584 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di seluruh pelosok Tanah Air.

"Pencairan bantuan ini untuk Tahap II, kebetulan bulan April. Jadi pas bersamaan dengan awal puasa," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam pernyataannya, Minggu (18/4/2021).

Dengan pencairan bantuan PKH diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran KPM di bulan puasa. Karena biasanya kebutuhan rumah tangga meningkat memasuki bulan Ramadhan dibandingkan dengan hari-hari biasa.

"Bulan puasa pengeluaran akan meningkat untuk memenuhi kebutuhan sahur maupun buka puasa, untuk beli takjil atau beli makanan tambahan lainnya," ungkap dia.

Pencairan bansos PKH juga diharapkan dapat membantu mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi. Menyusul peningkatan daya beli akan berdampak positif pada pedagang kecil, di mana dagangan jadi laku dan bisa mendapatkan untung.

"Dengan bertambahnya simpanan (saving) masyarakat, makin tinggi daya beli masyarakat," ujar mantan Walikota Surabaya dua periode itu.

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita. Komponen pendidikan dengan kategori anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat dan anak SMA/MAN atau sederajat. Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori lanjut usia di atas 70 tahun dan kategori disabilitas berat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya