DPR: HET Obat Wujud Hadirnya Negara untuk Rakyat

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendukung langkah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Jul 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2021, 18:30 WIB
Banner Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19
Banner Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendukung langkah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat.

Dalam keputusan tersebut, terdapat 11 jenis obat yang diatur harga ecera tertingginya. 

"Kepmenkes tersebut akan menjamin stabilitas, kepastian dan keterjangkauan harga agar tidak ada kenaikan harga yang berlebihan," ujar Charles dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai, adanya aturan HET merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dalam bentuk obat-obatan yang terjangkau.

Charles menambahkan, sebelum ada aturan ini, ada obat yang harganya melonjak seperti Favipiravir atau lebih dikenal dengan nama Avigan dengan harga hingga Rp 125 ribu per tablet di e-commerce. Padahal sesuai Kepmenkes, HET obat antivirus ini hanya Rp 22.500 per tablet.

"Di tengah pandemi yang tak kunjung pergi ini, kita seharusnya terus memupuk rasa empati terhadap saudara-saudara kita yang menjadi penyintas Covid-19, sehingga tidak ada lagi tindakan ambil untung di tengah penderitaan mereka," tuturnya.

"Marilah kita berempati sambil terus bergotong-royong dengan ikut vaksinasi dan menerapkan prokes agar pandemi dan masa-masa sulit ini segera berakhir," imbuh dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rincian HET

Uji Klinik Ivermectin Disetujui, BPOM: Penggunaan Harus Sesuai Petunjuk Dokter
BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk digunakan sebagai obat Covid-19. (Foto: Unsplash.com/Christina Victoria).

Adapun rincian HET 11 obat-obatan yang sering digunakan selama masa pandemi Covid-19 antara lain Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500, Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp 510 ribu, Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26 ribu, Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp 3.262.300.

Selanjutnya, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000, Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp 6.174.900, Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500, Tocilizumab 400 mg per 20 ml infus dalam bentuk vial Rp 5.710.600. 

Lalu, Tocilizumab 80 mg per 4 ml infus dalam bentuk vial Rp 1.162.200, Azithromycin 500 tablet Rp 1.700, dan Tocilizumab 500 mg infus Rp 95.400.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya