Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, meminta Kabareskrim Polri untuk menindak pemain harga obat dalam masa pandemi COVID-19. Ia tidak ingin tingginya harga obat memperparah penanganan COVID-19.
"Saya kira Jenderal Agus Andrianto (Kabareskrim Polri) orang yang tegas. Saya masih melihat ada upaya menaik-naikkan harga (obat). Jangan coba-coba untuk itu. Kalau mau coba-coba silakan. Tapi Anda akan menyesal," ujar Luhut dalam konperensi pers, Sabtu (3/7/2021), sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga
Saat ini Indonesia tengah dalam krisis pandemi COVID-19. Angka kasus positif dan kematian masih terus menanjak. Pada Jumat (2/7/2021) angka kasus positif menyentuh 25.830 dengan jumlah kematian 539 kasus. Luhut tidak ingin tingginya harga obat memperparah penanganan COVID-19.
Advertisement
'Kita tak boleh (ada) masalah obat, masalah oksigen, masalah kesehatan, buat hoaks. Kami akan tindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan," tegas Luhut. Selanjutnya ia meminta Polri menindak tegas, tak pandang bulu bila ada pelaku yang menaikkan harga obat.
"Saya tidak ada urusan siapa dia. Enggak ada urusan backing-backin. Pokoknya sampai sampai akar-akarnya kita cabut aja. Kita betul-betul tidak boleh main-main. Jadi kita back up Kemenkes. Karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," ujar Luhut.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Dijerat Pasal Perlindungan Konsumen
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi menyatakan pelaku yang menimbun dan melipatgandakan harga obat akan dikenakan sanksi.
"Pelaku akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Jodi dalam keterangan pers dalam Youtube Sekretariat Presiden.
Ia meminta jangan ada orang yang mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.
"Bagi penyalur, distributor dan penyedia obat-obatan untuk selalu mengikuti peraturan atau akan ditindak aparat hukum atau lebih buruk lagi akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia," kata Jodi sebagaimana dikutip dari Antara.
Advertisement
Harga Eceran Tertinggi Obat COVID-19
Harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi COVID-19 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Sabtu 3 Juli 2021.
Berikut harga obat-obatan tersebut:
-Favipiravir 200 mg tablet Rp22.500
-Remdesivir 100 mg injeksi (vial) Rp510.000.
-Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.000.
-Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus (vial) Rp3.262.300.
-Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus (vial) Rp3.965.000.
-Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus (vial) Rp6.174.900.
-Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500.
-Tocilizumab 400 mg/20 ml infus (vial) Rp5.710.600.
-Tocilizumab 80 mg/4 ml infus (vial) Rp1.162.200.
-Azithromycin 500 mg tablet Rp1.700.
-Azithromycin 500 mg infus (vial) Rp95.400.