Genjot Pemulihan Ekonomi, Wamenkeu Minta Sektor Migas Manfaatkan Insentif Pajak

Pengurangan PPh pasal 21, pasal 22, dan pasal 25 diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi perusahaan sektor migas untuk melewati pandemi ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2021, 19:10 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2021, 19:10 WIB
Seminar Reformasi Pajak
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara saat Seminar Reformasi Pajak di Jakarta, Senin (30/10). Seminar ini mengupas isu-isu yang mewarnai kelanjutan proses reformasi di bidang perpajakan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan kebijakan fiskal memainkan peran untuk menyediakan iklim investasi yang baik di Indonesia.

Dalam progran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) misalnya, APBN memberikan kebijakan fiskal berupa insentf perpajakan untuk dunia usaha. Insentif ini juga berlaku untuk perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas).

"Kami memberikan perspektif luas tentang masalah pajak Indonesia, yang saya yakini juga sangat penting untuk sektor minyak dan gas," kata Suahasil di Jakarta, Rabu (1/9).

Suahasil menuturkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah membuat pajak penghasilan badan turun hingga 22 persen di tahun. Penurunan pendapatan ini akan terus berlanjut hingga tahun depan sebesar 20 persen.

"Saat ini tarif pajak penghasilan badan kita sedang turun. Tahun ini 22 persen, tahun depan 20 persen untuk pajak penghasilan badan. Dan tentu saja, ini untuk semua sektor, ini untuk semua perusahaan," kata Suahasil.

Meski begitu, insentif pajak yang diberikan pemerintah memiliki tujuan untuk meningkatkan iklim investasi. Agar perusahaan bisa menekan tingkat kerugian akibat dampak pandemi Covid-19. Selanjutnya perusahaan mampu menyehatkan kondisi keuangan untuk mempertahankan usahanya dalam situasi pandemi Covid-19.

Mulai tahun lalu pemerintah juga memberikan insentif pajak yang berbeda. Ini dimaksudkan untuk mengurangi beban, terutama beban arus kas perusahaan. Adanya pengurangan PPh pasal 21, pasal 22, dan pasal 25 juga diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi perusahaan sektor migas untuk melewati pandemi ini.

"Pemerintah berkomitmen bahwa kami sangat ingin mendukung sektor minyak dan gas," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Insentif

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Untuk itu dia meminta agar sektor usaha minya dan gas bisa memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Sehingga kebijakan fiskal juga bisa dinikmati semua kalangan dunia usaha.

"Saya mendorong sektor minyak dan gas untuk menggunakan berbagai insentif yang diberikan pemerintah khusus untuk sektor minyak dan gas, serta untuk seluruh ekonomi. Jadi menurut saya itulah peran khususnya kebijakan fiskal yang saya yakini bisa dimanfaatkan oleh sektor migas," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya