Liputan6.com, Jakarta Masyarakat harus tahu jika ingin masuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai hari ini 14 September 2021.
Ketentuan ini bagian dari upaya pemerintah terus menetapkan berbagai aturan atau prosedur bagi masyarakat saat beraktitas seiring pemberlakuan PPKM demi menekan penyebaran Corona.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Imendagri nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 20219 di Wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," mengutip salah satu butir dalam Imendagri tersebut.
Selain itu, Imendagri mengatur jika supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Aturan Lain
Kemudian untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat
Aturan lain pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Advertisement