Kenali! Penampakan Meterai Elektronik Rp 10.000

Peluncuran keberadaan meterai elektronik rp 10.000 ini demi menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 01 Okt 2021, 16:55 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 16:55 WIB
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.

Peluncuran keberadaan meterai elektronik rp 10.000 ini demi menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

"Kerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa munculkan e-meterai. Sehingga hari ini kita bisa meluncurkan secara resmi materai elektronik atau e-meterai," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Penampakannya

Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.

Sri Mulyani mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk mengakselerasi penggunaan teknologi digital.

Salah satunya melalui meterai elektronik, yang akan menunjang berbagai dokumen maupun nota dinas dalam versi digital.

Letak di Dokumen

Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.

Penampakan Lainnya

Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya