Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.
Peluncuran keberadaan meterai elektronik rp 10.000 ini demi menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
"Kerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa munculkan e-meterai. Sehingga hari ini kita bisa meluncurkan secara resmi materai elektronik atau e-meterai," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Advertisement
Â
Baca Juga
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penampakannya
Sri Mulyani mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk mengakselerasi penggunaan teknologi digital.
Salah satunya melalui meterai elektronik, yang akan menunjang berbagai dokumen maupun nota dinas dalam versi digital.
Advertisement