6 Fakta Meterai Rp 10.000 yang Wajib Diketahui

Tarif bea meterai resmi mengalami perubahan menjadi satu tarif, yang tadinya Rp 6.000 dan Rp 3.000 menjadi Rp 10 ribu per lembar.

oleh Athika Rahma diperbarui 29 Jan 2021, 10:56 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 10:45 WIB
Desain meterai Rp 10.000.  (Dok Pajak.go.id)
Desain meterai Rp 10.000. (Dok Pajak.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Tarif bea meterai resmi mengalami perubahan menjadi satu tarif, yang tadinya Rp 6.000 dan Rp 3.000 menjadi Rp 10 ribu per lembar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pentarifan meterai menjadi Rp 10 ribu lebih memudahkan dan lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Kendati, meteri Rp 10 ribu ini masih belum tersedia di pasaran. Selagi menunggu produksi selesai, masyarakat masih menggunakan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Lalu sampai pada tahap mana proses produksi meterai ini? Bagaimana gambaran desainnya? Kapan meterai ini akan dirilis? Liputan6.com merangkum fakta-fakta terkait bea meterai Rp 10 ribu yang dapat Anda simak berikut ini.

1. Berlaku per 1 Januari 2021

Tarif bea meterai naik menjadi Rp 10 ribu dan resmi berlaku mulai 1 Januari 2021 silam. Kenaikan tarif bea meterai ini mengacu pada ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

2. Resmi Diluncurkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru dengan nominal Rp 10.000. Meterai ini sebagai pengganti materai tempel lama desain 2014. Materai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3. Desain Materai

Meterai
Dok Foto: Ditjen Pajak

Hestu menjelaskan, ciri umum materia Rp 10 ribu yang akan terpampang diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi INDONESIA, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan "djp" dan sebagainya.

Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

4. Bisa Dibeli di Seluruh Kantor Pos

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan jika materai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.

“Materai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” jelas dia dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021). 

5. Diusulkan Satu Tarif Rp 10.000 Sejak 2019

Meterai
Dok Foto: Ditjen Pajak

Pada rapat komisi XI tertanggal 3 Agustus 2019, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan kepada DPR atas perubahan bea meterai menjadi satu harga yaitu Rp 10.000 per lembar.

"Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap, yaitu menjadi Rp 10.000," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta.

6. Aturannya Tak Berubah Sejak 1985

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif bea meterai perlu diperbarui karena sudah terlalu lama mengacu undang-undang (UU) sebelumnya, yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

"Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam tiga tahun terakhir," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya