Sri Mulyani Luncurkan Meterai Elektronik, Kantong Negara Bakal Bertambah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai untuk dokumen digital pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Peluncuran meterai elektronik atau e-meterai ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sri Mulyani mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk mengakselerasi penggunaan teknologi digital. Salah satunya melalui meterai elektronik, yang akan menunjang berbagai dokumen maupun nota dinas dalam versi digital.
"Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital. Dengan adanya teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik," ujarnya dalam sesi peluncuran meterai elektronik secara virtual, Jumat (1/10/2021).
Namun, Sri Mulyani tak memungkiri jika pemakaian e-meterai ini turut menimbulkan perubahan yang luar biasa. Sehingga di sisi lain menimbulkan kegamangan, karena baik dokumen maupun meterainya kini tak lagi terlihat secara fisik.
"Kita tentu berharap, dan tentu menginginkan dari sisi keamanan itu tetap terjaga. Terutama tentu dari sisi penyalahgunaan atau pemalsuan," imbuhnya.
Ditjen Pajak Butuh Waktu Setahun Untuk Siapkan E-Meterai
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat ini. Peluncuran ini untuk menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sri Mulyani menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah satu tahun ini menyiapkan baik dari sisi teknikal maupun aplikasi untuk e-meterai. Bahkan DJP menggandeng Perum Peruri untuk membuat meterai elektronik.
"Kerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa munculkan e-meterai. Sehingga hari ini kita bisa meluncurkan secara resmi materai elektronik atau e-meterai," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Jumat (1/9/2021).
Dengan banyaknya transaksi digital maka membuat dokumen digital juga semakin banyak. Oleh karena itu, dibutuhkan meterai elektronik untuk validasi dokumen tersebut.
"Dengan adanya teknologi digital, transaksi elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik, paperless. Tidak lagi dibutuhkan kertas dan semua masuk digital. Dengan e-materai, sekarang dokumen elektronik menjadi sah," ungkapnya.
Berita Terbaru
Infografis Ajang Pembuktian Patrick Kluivert Sang Pelatih Timnas Indonesia
Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Hari Ini
Video Hoaks Sepekan: Pesawat Jatuh Usai Padamkan Kebakaran Los Angeles hingga Momen Perpisahan STY dengan Timnas Indonesia
Prediksi Liga Inggris Brentford vs Liverpool: Waktunya Kembali ke Jalur Kemenangan
Simak, Cara Merebus Obat Herbal yang Baik dan Benar
Harga Emas Antam Hari Ini 18 Januari 2025 Susut Rp 7.000, Cek Daftar Lengkapnya
Abdel Achrian Siap Bawa Tawa ke Dunia Lewat Stand-Up Comedy World Tour bertajuk Lima Sama – Lo Atur Aja Deh
Pungli Lagi, Pungli Lagi di Destinasi Wisata
Kamu Sering Lupa? Ustadz Adi Hidayat Berikan Solusi Daya Ingat Kuat dalam Al-Qur'an
Harga Minyak Dunia Melesat Selama Sepekan Imbas Sanksi AS ke Rusia
Top 3 News: Bukan Libur, Pemerintah Akan Berlakukan Pembelajaran di Bulan Ramadan
Resep Pindang Patin Palembang: Hidangan Lezat Khas Sumatera Selatan