Sri Mulyani Luncurkan Meterai Elektronik, Kantong Negara Bakal Bertambah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai untuk dokumen digital pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Peluncuran meterai elektronik atau e-meterai ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sri Mulyani mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk mengakselerasi penggunaan teknologi digital. Salah satunya melalui meterai elektronik, yang akan menunjang berbagai dokumen maupun nota dinas dalam versi digital.
"Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital. Dengan adanya teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik," ujarnya dalam sesi peluncuran meterai elektronik secara virtual, Jumat (1/10/2021).
Namun, Sri Mulyani tak memungkiri jika pemakaian e-meterai ini turut menimbulkan perubahan yang luar biasa. Sehingga di sisi lain menimbulkan kegamangan, karena baik dokumen maupun meterainya kini tak lagi terlihat secara fisik.
"Kita tentu berharap, dan tentu menginginkan dari sisi keamanan itu tetap terjaga. Terutama tentu dari sisi penyalahgunaan atau pemalsuan," imbuhnya.
Ditjen Pajak Butuh Waktu Setahun Untuk Siapkan E-Meterai
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat ini. Peluncuran ini untuk menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sri Mulyani menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah satu tahun ini menyiapkan baik dari sisi teknikal maupun aplikasi untuk e-meterai. Bahkan DJP menggandeng Perum Peruri untuk membuat meterai elektronik.
"Kerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa munculkan e-meterai. Sehingga hari ini kita bisa meluncurkan secara resmi materai elektronik atau e-meterai," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Jumat (1/9/2021).
Dengan banyaknya transaksi digital maka membuat dokumen digital juga semakin banyak. Oleh karena itu, dibutuhkan meterai elektronik untuk validasi dokumen tersebut.
"Dengan adanya teknologi digital, transaksi elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik, paperless. Tidak lagi dibutuhkan kertas dan semua masuk digital. Dengan e-materai, sekarang dokumen elektronik menjadi sah," ungkapnya.
Berita Terbaru
Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Kubu Pegi Setiawan Bakal Ajukan Ganti Rugi
IHSG Rawan Koreksi, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 9 Juli 2024
18 Tim Terbaik Free Fire Siap Berlaga di Esports World Cup 2024, Perebutkan Gelar Juara Dunia
Prediksi Euro 2024 Spanyol vs Prancis: Serangan Tajam Bertemu Pertahanan Kokoh
Harga Emas Anjlok Parah, Ternyata Gara-gara Ini
Agar Cepat Terkabul Syaikh Abdul Qadir al-Jilani Anjurkan Hal Ini ketika Berdoa
26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Simak Selengkapnya!
Marshel Widianto Ungkap Alasan Maju Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Tangsel di Pilkada 2024
Demonstrasi Anti-Turis Pecah di Barcelona, Wisatawan Disemprot Pistol Air
Kapolri Buka Suara soal Putusan Praperadilan yang Kabulkan Gugatan Pegi Setiawan
3 Zodiak Ini Lebih Suka Berhenti dari Pekerjaannya Diam-diam, Kamu Juga?
Presiden Macron Tolak Pengunduran Diri PM Attal, Prancis Hadapi Kebuntuan Politik