Sri Mulyani Luncurkan Meterai Elektronik, Kantong Negara Bakal Bertambah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai untuk dokumen digital pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Peluncuran meterai elektronik atau e-meterai ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sri Mulyani mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk mengakselerasi penggunaan teknologi digital. Salah satunya melalui meterai elektronik, yang akan menunjang berbagai dokumen maupun nota dinas dalam versi digital.
"Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital. Dengan adanya teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik," ujarnya dalam sesi peluncuran meterai elektronik secara virtual, Jumat (1/10/2021).
Namun, Sri Mulyani tak memungkiri jika pemakaian e-meterai ini turut menimbulkan perubahan yang luar biasa. Sehingga di sisi lain menimbulkan kegamangan, karena baik dokumen maupun meterainya kini tak lagi terlihat secara fisik.
"Kita tentu berharap, dan tentu menginginkan dari sisi keamanan itu tetap terjaga. Terutama tentu dari sisi penyalahgunaan atau pemalsuan," imbuhnya.
Ditjen Pajak Butuh Waktu Setahun Untuk Siapkan E-Meterai
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat ini. Peluncuran ini untuk menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sri Mulyani menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah satu tahun ini menyiapkan baik dari sisi teknikal maupun aplikasi untuk e-meterai. Bahkan DJP menggandeng Perum Peruri untuk membuat meterai elektronik.
"Kerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa munculkan e-meterai. Sehingga hari ini kita bisa meluncurkan secara resmi materai elektronik atau e-meterai," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Jumat (1/9/2021).
Dengan banyaknya transaksi digital maka membuat dokumen digital juga semakin banyak. Oleh karena itu, dibutuhkan meterai elektronik untuk validasi dokumen tersebut.
"Dengan adanya teknologi digital, transaksi elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik, paperless. Tidak lagi dibutuhkan kertas dan semua masuk digital. Dengan e-materai, sekarang dokumen elektronik menjadi sah," ungkapnya.

Berita Terbaru
Kades di Lampung Timur Gelapkan Dana Desa Rp321 Juta, Buron Setahun Akhirnya Ditangkap
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ada Dentuman Keras dan Kepulan Abu Vulkanik Setinggi 4.000 Meter
Bunda Iffet Meninggal, Ini Bacaan Doa Pendek bagi Slankers yang Tak Bisa Hadir, Cukup 15 Detik
Cukur Tottenham, Liverpool Juara Liga Inggris 2024/2025
Kepala BGN Sebut Program MBG Bakal Serap 1,5 Juta Tenaga Kerja, Separuhnya Perempuan
Profil Omara Esteghlal, Sukses Curi Perhatian Melalui Film “Pengepungan Di Bukit Duri”
Dukung Percepatan Pengangkatan CASN 2024, Romy DPR: Langkah Tepat
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza