Sri Mulyani Luncurkan Meterai Elektronik, Kantong Negara Bakal Bertambah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai untuk dokumen digital pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Peluncuran meterai elektronik atau e-meterai ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sri Mulyani mengatakan, pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah untuk mengakselerasi penggunaan teknologi digital. Salah satunya melalui meterai elektronik, yang akan menunjang berbagai dokumen maupun nota dinas dalam versi digital.
"Sekarang dipaksa oleh keadaan, karena sering tidak bisa bertemu secara fisik, maka banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital. Dengan adanya teknologi digital, transaksinya secara elektronik, dokumen pun dilakukan juga secara elektronik," ujarnya dalam sesi peluncuran meterai elektronik secara virtual, Jumat (1/10/2021).
Namun, Sri Mulyani tak memungkiri jika pemakaian e-meterai ini turut menimbulkan perubahan yang luar biasa. Sehingga di sisi lain menimbulkan kegamangan, karena baik dokumen maupun meterainya kini tak lagi terlihat secara fisik.
"Kita tentu berharap, dan tentu menginginkan dari sisi keamanan itu tetap terjaga. Terutama tentu dari sisi penyalahgunaan atau pemalsuan," imbuhnya.
Â
Ditjen Pajak Butuh Waktu Setahun Untuk Siapkan E-Meterai
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai pada Jumat ini. Peluncuran ini untuk menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sri Mulyani menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah satu tahun ini menyiapkan baik dari sisi teknikal maupun aplikasi untuk e-meterai. Bahkan DJP menggandeng Perum Peruri untuk membuat meterai elektronik.
"Kerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa munculkan e-meterai. Sehingga hari ini kita bisa meluncurkan secara resmi materai elektronik atau e-meterai," kata Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Jumat (1/9/2021).
Dengan banyaknya transaksi digital maka membuat dokumen digital juga semakin banyak. Oleh karena itu, dibutuhkan meterai elektronik untuk validasi dokumen tersebut.
"Dengan adanya teknologi digital, transaksi elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik, paperless. Tidak lagi dibutuhkan kertas dan semua masuk digital. Dengan e-materai, sekarang dokumen elektronik menjadi sah," ungkapnya.
Berita Terbaru
Apa Kepanjangan IKN? Begini Tahapannya sampai 2045
Ciri-ciri Teks Nonfiksi: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Wamendagri: Semakin Cepat Makin Bagus
5,4 Juta Kendaraan Bakal Melintas di Tol Astra pada Natal dan Tahun Baru 2025
6 Artis Ini Melahirkan dengan Metode Persalinan Water Birth, Terbaru Nikita Willy
5 Metode Budgeting yang Bikin Keuangan Stabil Tiap Bulan, Bisa Kamu Coba!
Ciri Wajah Orang yang Akan Meninggal: Tanda-tanda Medis dan Spiritual
Penyerang Timnas Indonesia Belum Cetak Gol di Piala AFF 2024, Ini Tanggapan PSSI
Banyak Pemain Debutan Sukses Unjuk Aksinya, Penampilan Timnas Indonesia di 3 Pertandingan Piala AFF 2024 Mendapat Apresiasi
Ciri Wajah Pemakai Sabu: Mengenali Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba
Tak Bisa Dianggap Sepele, Timnas Indonesia Harus Waspada saat Menghadapi Filipina di Solo pada Piala AFF 2024 Karena Ini
Dishub Jakarta Siapkan Ribuan Bus Angkutan Libur Natal dan Tahun Baru di 4 Terminal Utama