Liputan6.com, Jakarta - DPR RI memutuskan untuk memperpanjang pembahasan revisi undang-undang ASN (UU ASN) dalam bentuk rancangan undang-undang atau RUU ASN. Keputusan itu diambil seraya menyepakati perpanjangan masa pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana di rapat paripurna ke-7 pada Kamis, 7 Oktober 2021.
"Dalam rapat paripurna ini, apakah kita dapat menyetujui usulan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara?" tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10/2021).
Ucapan tersebut sontak diiringi pernyataan setuju dari seluruh anggota dewan, untuk kemudian diikuti pengetokan palu oleh Muhaimin.
Advertisement
Adapun pembahasan RUU ASN sejauh ini relatif belum ada kejelasan pasti. Sebab aturan yang turut mendesain pengangkatan tenaga honorer ini belum sempat lagi dibahas bersama DPR RI.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu sempat mengabarkan, RUU ASN tampaknya belum akan selesai dalam waktu dekat.
"Belum dibahas lagi dengan DPR," ujar Menteri Tjahjo singkat kepada Liputan6.com.
Saat ditanya lebih lanjut, Tjahjo pun belum menjawab apakah seluruh ketentuan terkait tenaga honorer dalam RUU ASN sudah mendekati keputusan final atau tidak.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Isi RUU ASN
Adapun dalam revisi UU ASN, tenaga honorer yang sudah mengabdi lama bersama pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS. Ketentuan ini ditulis dalam pasal sisipan baru, yakni Pasal 131A.
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," terang Pasal 131A ayat (1).
Sebagai catatan, tenaga honorer akan naik pangkat jadi PNS dengan didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Selain itu, pengangkatan jadi PNS juga memprioritaskan tenaga honorer yang memiliki masa kerja paling lama, serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," tulis Pasal 131A ayat (4).
Naik pangkat jadi PNS sendiri bukan suatu paksaan. Jika tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka yang bersangkutan bakal diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, tenaga honorer tidak serta merta akan langsung diangkat jadi PNS begitu revisi UU ASN ini terbit. Menurut pasal baru yakni Pasal 135A, pengangkatan tenaga honorer jadi PNS dimulai 6 bulan dan paling lama 5 tahun setelah aturan ini diundangkan.
Sembari menunggu waktu pengangkatan, tenaga honorer tetap dijanjikan untuk mendapatkan kenaikan gaji, minimal setara upah minimum provinsi (UMP).
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) diberikan gaji paling sedikit sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota," jelas Pasal 135A ayat (2).
Advertisement