Liputan6.com, Jakarta Pencairan bantuan subsidi upah atau BSU pada oktober 2021 ternyata merupakan yang terakhir dari pemerintah di tahun ini.
Bantuan Subsidi Upah diberikan sebagai bantuan pemerintah bagi masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Ini diungkapkan  Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan "Karenanya, kami berharap calon penerima BSU bersabar," jelas dia melansir Antara, Jumat (8/10/2021).
Advertisement
Prinsipnya, dia mengatakan pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi tetap akan menerima BSU sebesar total Rp 1 juta.
Rudi mengatakan, dalam proses pencairan BSU ini hanya dilakukan melalui bank Himbara, sehingga beberapa perusahaan yang karyawannya lolos verifikasi penerima BSU dan tidak memiliki rekening bank Himbara diminta untuk segera membuka rekening.
"Bank yang masuk Himbara antara lain BRI, BNI dan Mandiri. Harapannya melalui BSU, dapat membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebelumnya Kemnaker mengatakan memperluas cakupan penerima BSU menjadi di 34 Provinsi tersebar di 514 kota/kabupaten.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan jika perluasan karena adanya sisa anggaran dan setelah berkoordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan untuk memperluas cakupan penerima Program BSU.
"Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 Triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19," kata dia beberapa waktu lalu.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Syarat Dapat BSU
Melansir laman https://bsu.kemnaker.go.id, penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Advertisement
Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bisa Dicairkan Lewat BUREKOL
Anda sudah memenuhi seluruh persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), namun rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan merupakan rekening Bank nonhimbara?
Atau Bingung bagaimana dapat BSU-nya? Tenang Kementerian Ketenagakerjaan punya solusinya!
Dikutip dari akun instagram @kemnaker, Kamis (7/10/2021), Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan solusinya yaitu dengan membuka rekening kolektif atau yang disebut BUREKOL, Pemerintah bekerjasama dengan bank Himbara BRI, BNI, BTN dan Mandiri akan membuatkan rekening baru bank himbara.
"Jadi BSU mu akan ditransfer langsung ke rekening baru yang dibuatkan itu," tulis keterangan @kemnaker.
BUREKOL ini juga dilakukan bagi penerima subsidi gaji yang sudah memiliki bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekening penerima, seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekeningnya sudah dibekukan.
Lantas bagaimana kita tahu kalau akan dibukakan rekening baru secara kolektif?
Pertama-tama Anda harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id. Setelah membuat akun Anda masuk ke menu profile atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id.
Â
Â
Â