Pelaku UMKM Minta Diberi Ruang Berdagang saat Pemberlakuan PPKM Level 3 Libur Nataru 2022

Pelaku UMKM meminta pemerintah tidak galak terhadap pelaku UMKM di masa PPKM Level 3.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2021, 14:10 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2021, 14:00 WIB
Penerapan PPKM untuk Kendalikan Laju Covid 19
Penumpang mencuci tangan setibanya di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 16-29 November 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Para pedagang Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendukung kebijakan PPKM level 3 tersebut.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menjelaskan, pengetatan level PPKM dari level 1 ke level 3 diperlukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Diperkirakan pada libur tersebut mobilitas masyarakat kembali tinggi.

"(Akumindo) mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM level 3 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19," ungkap Ikhsan saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (18 /11/2021).

Meski begitu, Ikhsan meminta pemerintah tidak galak terhadap pelaku UMKM di masa PPKM Level 3. Antara lain dengan tetap memberikan lampu hijau terhadap aktivitas usaha bisnis UMKM yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"UMKM (harus) tetap diberi ruang untuk berdagang dengan memperhatikan prokes kesehatan," tekannya.

Selain itu, Ikhsan meminta pemerintah dan stakeholders terkait untuk tidak memberikan sanksi yang terlalu berlebihan bagi pelaku UMKM yang kedapatan melakukan pelanggaran selama periode PPKM Level 3.

"Jadi, apabila ada yang masih jualan jangan ditindak secara overacting," tutupnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 selama Libur Nataru

Penerapan PPKM untuk Kendalikan Laju Covid 19
Penumpang melintasi pintu tiket elektronik Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 16-29 November 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). PPKM level 3 ini diberlakukan di seluruh Indonesia.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).

Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Dengan demikian, seluruh wilayah di Indonesia, sekali pun yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ungkap Muhadjir.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya