Jakarta PPKM Level 1, Jam Pelajaran di Sekolah Tatap Muka Ditambah

Untuk jadwal jam pelajaran ditambah dari dua jam menjadi tiga jam, SD menjadi lima jam dari awalnya tiga jam.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Nov 2021, 20:06 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 20:06 WIB
Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Jakarta
Siswa mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) perdana di SD Negeri 14 Pondok Labu, Jakarta, Senin (30/8/2021). Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas Tahap 1 di Provinsi DKI Jakarta digelar dengan kapasitas 50 persen pada setiap satuan pendidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menambah jam pelajaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas saat pelaksanaan PPKM level 1. Penambahan jam pelajaran tersebut untuk semua jenjang pendidikan. 

"Tetap kita masih satu hari dalam seminggu, belum menambah harinya. Namun jumlah jam pelajaran ditambah," kata Kepala Bagian Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah, Rabu (17/11/2021).

Dia menjelaskan nantinya setiap jenjang pendidikan mendapatkan penambahan dua jam. Untuk PAUD jam pelajaran ditambah dari dua jam menjadi tiga jam, SD menjadi lima jam dari awalnya tiga jam.

Lalu, untuk SMP menjadi enam jam dan SMA menjadi tujuh jam. Taga juga menyatakan jumlah sekolah yang menyelenggarakan PTM terus bertambah. 

"Jadi ada 10.429 sekolah yang PTM per 10 November kemarin yang PTM. Jadi artinya otomatis sudah lebih tinggi kan ya," ucapnya. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Gunakan Model Blended Learning

Lanjut Taga, dalam pelaksanaan PTM masih menggunakan sistem blended learning. Yakni dapat melakukan PTM di kelas ataupun online di rumah. 

"Lalu untuk ekstrakurikuler dan mata pelajaran olahraga masih blm diperbolehkan. Ini tetap aktivitas di rumah saja," ujar dia. 

Selain itu, Taga juga menegaskan saat penambahan jam pelajaran dilarang orang tua murid untuk menunggu di sekolah. 

"Pertemuan orang tua itu belum boleh. Kantin juga belu. boleh. Artinya secara umum kita msh mengacu pada juknis sebelumnya," jelas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya