Mau Investasi Reksa Dana? Perhatikan Tips OJK Ini Dulu

Salah satu tipsnya, pilih reksa dana yang sesuai dengan kebutuhan investasi dan profil risiko investor.

oleh Tira Santia diperbarui 17 Des 2021, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2021, 10:00 WIB
Reksa Dana
Reksa Dana

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan 5 langkah penting yang perlu diperhatikan investor reksa dana pemula.

Diantaranya yang pertama, perhatikan aspek legalitas produk investasi manajer investasi serta penjual efek reksa dana atau gerai yang melakukan penawaran.

“Bagi kamu investor Reksa Dana pemula dan para investor muda yang ingin berinvestasi di Reksa dana, yuk simak 5 langkah penting yang harus kamu perhatikan sebelum berinvestasi di Reksa Dana pada postingan ini,” mengutip akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, Jumat (17/12/2021).

Selanjutnya, langkah kedua yang juga penting adalah investor reksa dana pemula harus mempelajari keterbukaan informasi dalam prospektus dan fun fact sheet reksa dana.

Ketiga, pilih reksa dana yang sesuai dengan kebutuhan investasi dan profil risiko investor. Keempat, investasi reksa dana tidak mengenal “titip investasi”, sehingga lakukan investasi anda sendiri dan jangan tergoda dengan iming-iming imbal hasil pasti.

“Karena setiap investasi memiliki risiko, dan nilai investasi dapat berfluktuasi,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Langkah Lain

Teranyar! Ini Dua Produk Reksa Dana yang Diluncurkan Pluang untuk Bantu Diversifikasi Portofolio
(Foto:IlustrasI)

Langkah kelima, yakni investor reksa dana pemula tentu harus melakukan pengecekan legalitas produk investasi, manajer investasi, serta agen penjual efek reksa dana atau gerai.

Investor dapat melihat informasi pada situs reksadana.ojk.go.id atau menghubungi layanan kontak OJK di nomor 157.

Sekar menegaskan, saat ini perlindungan bagi investor reksa dana terus diperkuat antara lain dengan melakukan peningkatan transparansi dan keterbukaan informasi kepada investor melalui kewajiban keterbukaan informasi dalam fund fact sheet atas 10 besar portofolio investasi reksa dana.

“Dalam fund fact sheet atas 10 besar portofolio investasi reksa dana, digitalisasi dan integrasi konfirmasi dan bukti kepemilikan reksa dana dalam AKSes KSEI, serta pengembangan keterbukaan kualitas reksa dana melalui penerapan ranking-rating reksa dana,” tandas Sekar.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya