Kronologi Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Indekos Jakpus

Seorang dokter PPDS UI ditangkap karena merekam mahasiswi mandi di kosannya di kawasan Jakarta Pusat. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka UU Pornografi dan ditahan.

oleh Nafiysul Qodar Diperbarui 18 Apr 2025, 17:36 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2025, 17:36 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi Pelecehan seksual (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Seorang dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) kembali tersandung kasus dugaan pencabulan. Kali ini seorang dokter PPDS dari Universitas Indonesia (UI) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah merekam mahasiswi yang sedang mandi.

Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dua hari kemudian atau tepatnya pada Kamis, 17 April 2025 kemarin. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.

Pelaku, berinisial MAES, diduga merekam mahasiswi berinisial SS menggunakan handphone melalui ventilasi kamar mandi. SS yang menyadari hal tersebut langsung berteriak dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Polisi telah menetapkan MAES sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini bukan hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga masuk dalam ranah pidana berdasarkan UU Pornografi. MAES dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena pelaku merupakan seorang dokter, profesi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral. Apalagi belakangan ini marak kasus pelecehan seksual atau pencabulan yang melibatkan oknum dokter.

Kronologi Kejadian di Kosan Jakarta Pusat

Ilustrasi shower, kamar mandi
Ilustrasi shower, kamar mandi. (Photo Copyright by Freepik)... Selengkapnya

Kejadian bermula pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.13 WIB, di sebuah kos di Gang Pancing, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mahasiswi SS yang sedang mandi di kamar kosnya menyadari ada handphone yang merekam dirinya dari arah ventilasi kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi pelaku.

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone. Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Setelah menyadari dirinya direkam, SS langsung berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kos. Ponsel pelaku kemudian diperiksa dan ditemukan rekaman video SS sedang mandi. Korban yang trauma pun langsung membuat laporan polisi bersama pengelola indekos.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

2 Tersangka Videotron Tewas di Rutan, Keluarga Hendra Kawatir
Ilustrasi... Selengkapnya

Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli pidana, polisi akhirnya menetapkan MAES sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita handphone pelaku sebagai barang bukti.

"Penyidik sudah gelar perkara penetapan tersangka," kata AKBP Muhammad Firdaus.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya, menjelaskan bahwa hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

MAES dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman yang dihadapi MAES cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Viral di Media Sosial

Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa... Selengkapnya

Kasus dokter PPDS merekam mahasiswi mandi ini viral di media sosial. Kabar itu salah satunya diunggah lewat akun Instagram @insta_kendal, dengan narasi peristiwa terjadi di salah satu indekos wilayah Jakarta Pusat.

Dalam postingan juga menyebutkan bahwa terlapor korban inisial SS melaporkan Dokter PPDS dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI) inisial MAES.

“Atas dugaan melakukan perekaman diam-diam terhadap seorang mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi di tempat kos,” tulis keterangan dalam akun tersebut.

Peristiwa terjadi saat SS sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL). Dia baru menyadari ketika melihat ada tangan memegang ponsel dari arah ventilasi. Sontak ia langsung berteriak.

“Setelah ponsel pelaku diperiksa, ditemukan rekaman visual SS sedang mandi. Korban yang sangat terguncang, meminta video tersebut dihapus dan segera melaporkan kejadian ini bersama pihak kos ke polisi,” tulisnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com

Infografis Kasus Dokter Predator Pelecehan Seksual.
Infografis Kasus Dokter Predator Pelecehan Seksual. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya