Pulihkan Minat Asuransi, Lembaga Penjamin Pemegang Polis Perlu Segera Dibentuk

Para pelaku industri asuransi menyerukan agar terciptanya tata kelola industri asuransi yang lebih sehat di dalam negeri.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2021, 17:15 WIB
Diterbitkan 24 Des 2021, 17:15 WIB
20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Para pelaku industri asuransi menyerukan agar terciptanya tata kelola industri asuransi yang lebih sehat di dalam negeri, mengingat belakangan banyaknya muncul aduan terkait produk unit link dan kasus gagal bayar.

Pengawas dan Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak mengatakan, untuk dapat menciptakan tata kelola yang lebih sehat di industri ini perlu didorong adanya kolaborasi antara perusahaan asuransi dengan pialang asuransi.

Menurutnya, kolaborasi antara dua entitas ini penting dilakukan agar menghilangkan sikap saling mencurigai antara keduanya. Pasalnya, sikap saling curiga yang selama ini selalu muncul dapat merusak kelangsungan dua entitas bisnis tersebut.

"Hilangkan saling menyalahkan. Yang selama ini muncul adalah broker ini katanya merusak pasar. Katanya, kalau masuk broker pasti preminya hancur," kata Kornelius dikutip Jumat (24/12/2021).

Ia pun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Langkah ini dianggap sebagai upaya mendorong minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Selain itu, LPPP juga dapat mengembalikan citra perusahaan asuransi, mengingat akhir-akhir ini makin banyak permasalahan yang terjadi di sejumlah perusahaan.

Menurutnya, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lembaga tersebut sudah harus dibangun. Sebab, UU mengamanatkan lembaga tersebut harus sudah ada paling lambat tiga tahun setelah undang-undang perasuransian terbit.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi Indonesia (Apparindo) Mohammad Jusuf Adi mengatakan, dalam upaya pembenahan industri asuransi nasional diperlukan kesadaran dari para perusahaan asuransi untuk melakukan bisnis sesuai kecukupan modal. Dengan begitu, kata dia, pihaknya akan lebih mudah melakukan penyeleksian perusahaan asuransi bagi nasabah.

“Mungkin ke depan perlu pertimbangan, perusahaan asuransi perlu melakukan spesialisasi sesuai dengan kemampuan internal mereka. Kalau modal Rp 3 triliun misalnya, jangan main untuk risiko sampai Rp 10 triliun. Sehingga kami di pialang dalam rangka melakukan penyeleksian perusahaan asuransi lebih mudah,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Industri Asuransi Perlu Dibenahi

20160217-Ilustrasi Asuransi-iStockphoto
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Sementara itu, Wakil Ketua BPKN RI, M Mufti Mubarok menyatakan, pembenahan industri asuransi memang perlu dilakukan karena jumlah pengaduan konsumen asuransi yang diterima pihaknya cukup banyak.

Menurut dia, pada 2021 BPKN telah menerima sebanyak 2.152 pengaduan. Mufti menyebut, empat persoalan yang menjadi catatan BPKN selama 2021 meliputi penolakan klaim, misleading produk, pailit, dan gagal bayar.

"Jumlah konsumen yang mengadu ke kami luar biasa banyak. Kami menyebut berkah atau bencana. Rabu, kami terima rekor MURI mendapat aduan terbanyak di bidang asuransi," ungkapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya