Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan perkembangan langkah pemerintah seiring keputusan Mahkamah Konstitusi agar pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.
Revisi beleid tersebut dikatakan sudah dalam pembahasan bersama DPR. Adapun 2 regulasi yang diminta diperbaiki MK telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), yakni UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga
"Ini sudah masuk prolegnas, keduanya dalam masa sidang ke depan. Persiapan dari DPR terkait UU Nomor 12 dan sesudah itu kita baru revisi UU Cipta Kerja," kata dia di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Advertisement
Arilangga memastikan proses perbaikan ini tidak akan menganggu iklim investasi atau membuat investor kabur.
Sebab proses bisnis tetap bisa berlanjut dengan berpijak pada UU Investasi daan perjanjian bilateral. Apalagi Indonesia Invesment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sudah bisa menjalankan tugas mulai tahun depan.
"INA berfungsi di tahun depan dan ini kan turunan dari UU Cipta Kerja," kata dia.
Target Investasi
Demikian pula untuk target investasi langsung tahun ini dan tahun depan akan tetap sesuai dengan target.
"Tahun ini akan tetap terealisasi Rp 900 triliun dan tahun depan Rp 1.200 triliun," tambah dia.
Begitu juga dengan Bank Tanah yang juga mulai efektif di tahun depan. Sehingga dari segi iklim pekerjaan, investasi terus didorong.
Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sudah mulai berfungsi tahun depan setelah mendapatkan suntikan dana dari BPJS Ketenagakerjaan. "Permodalan tahun ini Rp 2 triliun diinject ke BPJS," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement