Revisi UU Cipta Kerja Sudah di Tangan DPR

Arilangga memastikan proses perbaikan UU Ciptka Kerja tidak akan menganggu iklim investasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2021, 21:49 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 19:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan perkembangan langkah pemerintah seiring keputusan Mahkamah Konstitusi agar pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun.

Revisi beleid tersebut dikatakan sudah dalam pembahasan bersama DPR. Adapun 2 regulasi yang diminta diperbaiki MK telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), yakni UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ini sudah masuk prolegnas, keduanya dalam masa sidang ke depan. Persiapan dari DPR terkait UU Nomor 12 dan sesudah itu kita baru revisi UU Cipta Kerja," kata dia di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Arilangga memastikan proses perbaikan ini tidak akan menganggu iklim investasi atau membuat investor kabur.

Sebab proses bisnis tetap bisa berlanjut dengan berpijak pada UU Investasi daan perjanjian bilateral. Apalagi Indonesia Invesment Authority (INA) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sudah bisa menjalankan tugas mulai tahun depan.

"INA berfungsi di tahun depan dan ini kan turunan dari UU Cipta Kerja," kata dia.

 

Target Investasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi tentang PPKM level diperpanjang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi tentang PPKM level diperpanjang.

Demikian pula untuk target investasi langsung tahun ini dan tahun depan akan tetap sesuai dengan target.

"Tahun ini akan tetap terealisasi Rp 900 triliun dan tahun depan Rp 1.200 triliun," tambah dia.

Begitu juga dengan Bank Tanah yang juga mulai efektif di tahun depan. Sehingga dari segi iklim pekerjaan, investasi terus didorong.

Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sudah mulai berfungsi tahun depan setelah mendapatkan suntikan dana dari BPJS Ketenagakerjaan. "Permodalan tahun ini Rp 2 triliun diinject ke BPJS," kata dia mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya