Liputan6.com, Jakarta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, proses pencabutan 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) bukan perkara mudah.
Bahlil mengakui, pemerintah memang telah mendeteksi adanya ribuan izin usaha tambang tidak produktif sejak lama. Namun, proses pencabutan baru akan dilakukan mulai Senin (10/1/2022) pekan depan.
Baca Juga
"Bos, mencabut barang ini enggak gampang bos. Ini bukan ambil singkong di kebun langsung cabut. Ini barang harus dicek baik, jangan sampai kita dzolim sama orang," ujar Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Advertisement
Pasca menemukan bukti adanya izin usaha tambang tidak produktif, pemerintah disebutnya tetap harus mengecek kembali untuk mendapatkan pembuktian. Bahkan jika sudah benar-benar terbukti, pemerintah tetap harus mengidentifikasi alasannya.
"Dan yang kita cabut ini sudah merupakan hasil verifikasi yang luar biasa sekali," imbuh Bahlil.
Menurut dia, pemerintah butuh waktu sekitar 5-6 bulan untuk melakukan proses verifikasi soal pencabutan 2.078 izin usaha tambang. Pandemi Covid-19 pun turut menghambat kegiatan tersebut.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kendala Covid-19
"Lama barang ini. Masa covid loh, bayangkan. Kalau tidak covid kita sudah lakukan di awal-awal. Siapa yang mau kerja mulai 2021 di bulan Juni? Mencret kita dengan delta kayak begitu," tuturnya.
Berdasarkan hasil identifikasi, Bahlil menemukan mayoritas pemegang izin usaha tambang tidak sehat ini memang sengaja mempermainkan wewenang yang telah diberikan.
"Banyak yang izinnya itu cuman dipegang, abis itu cari lagi investor yang lain. Mutar-mutar," tukas Bahlil.
Advertisement