Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Dalam kasus ini, beberapa pabrik kedapatan menjual produk Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.
Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait dalam menindak pelaku industri yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam upaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.
Baca Juga
“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET. Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per Liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat,” tegas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3).
Advertisement
Produk Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET. Oleh karena itu, Kemenperin terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.
“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Kemenperin mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang.
Skandal Korupsi Volume Minyakita: Perusahaan Curang Harus Ditutup!
Ekonom dari Institute for Development of Economic 1and Finance (Indef) Eko Listiyanto meminta perusahaan produsen Minyakita yang curang untuk ditutup. Menyusul temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman atas volume Minyakita yang tak sesuai.
Eko mengatakan perusahaan yang kedapatan curang harus ditutup. Salah satu acuannya adalah hasil pemeriksaan oleh pihak terkait, seperti Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
"Perusahaan yang main curang ditutup," tegas Eko dihubungi Liputan6.com, Senin (10/3/2025).
"Kalau ditemukan bukti bahwa itu memang kesengajaan untuk mengurangi takaran maka harus ada sanksi yang tegas," imbuhnya.
Dia bilang, perlu ada pengawasan yang ketat dalam produksi minyak goreng merek Minyakita. Termasuk takaran agar sesuai dengan informasi dalam kemasan.
"Perlu memperketat pengawasan quality control, termasuk aspek kesesuaian takaran, kualitas minyak dan kemudahan akses," ungkapnya.
Seperti diketahui, Mentan Amran telah mengantongi 3 perusahaan yang diduga memuat Minyakita tidak sesuai takaran. Dalam kemasan 1 liter, didapati hanya berisi minyak goreng sekitsr 750-800 mililiter (ml).
Advertisement
Volume Minyakita Dikorupsi
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng merek Minyakita dengan volume yang tidak sesuai. Dia meminta pedagang di pasar tidak ikut ditindak.
Hal tersebut dimintanya kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang dibentuk pemerintah. Menurutnya, pedagang di pasar hanya mencari keuntungan kecil dari penjualan Minyakita.
"(Pedagang) di sini jangan diganggu. Ini saudara kita mencari rezeki di bulan suci Ramadan. Dia hanya penjual, maaf, mencari seribu rupiah, dua ribu rupiah keuntungan, sepuluh ribu per hari," ungka Mentan Amran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta, dikutip Senin (10/2/2025).
