Cara Membuat SIUP dengan Mudah dan Cepat, Perlu Diketahui

Pelajari cara membuat SIUP secara lengkap dan mudah. Pahami persyaratan, prosedur, dan manfaat memiliki SIUP untuk mengembangkan usaha Anda.

oleh Ayu Isti Prabandari Diperbarui 26 Mar 2025, 12:36 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 12:36 WIB
cara membuat siup
cara membuat siup ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan dokumen legalitas yang sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara membuat SIUP, mulai dari pengertian, manfaat, persyaratan, hingga prosedur pengurusannya.

Promosi 1

Pengertian dan Fungsi SIUP

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti legalitas suatu usaha perdagangan. Fungsi utama SIUP adalah sebagai identitas resmi perusahaan yang menunjukkan bahwa usaha tersebut telah terdaftar dan diakui secara hukum.

Beberapa fungsi penting SIUP antara lain:

  • Sebagai bukti legalitas usaha di mata hukum
  • Syarat untuk mengikuti tender proyek pemerintah
  • Mempermudah proses pengajuan kredit usaha ke bank
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis
  • Syarat untuk melakukan kegiatan ekspor-impor

Dengan memiliki SIUP, usaha Anda akan mendapatkan perlindungan hukum dan dapat beroperasi dengan lebih leluasa. SIUP juga menjadi modal penting untuk mengembangkan usaha ke skala yang lebih besar.

Jenis-Jenis SIUP

Terdapat beberapa jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan skala usaha dan besarnya modal. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis SIUP:

1. SIUP Mikro

SIUP Mikro diperuntukkan bagi usaha dengan modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP Mikro cocok untuk usaha skala kecil atau UMKM yang baru memulai bisnisnya.

2. SIUP Kecil

SIUP Kecil diberikan kepada perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. SIUP jenis ini sesuai untuk usaha kecil menengah yang sudah mulai berkembang.

3. SIUP Menengah

Usaha dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) dapat mengajukan SIUP Menengah. SIUP ini cocok untuk perusahaan yang sudah cukup mapan dan memiliki omzet yang signifikan.

4. SIUP Besar

SIUP Besar diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di atas Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan. SIUP jenis ini umumnya dimiliki oleh perusahaan besar atau korporasi.

Penting untuk memilih jenis SIUP yang sesuai dengan skala usaha Anda. Pemilihan yang tepat akan memudahkan proses pengajuan dan meminimalisir potensi masalah di kemudian hari.

Manfaat Memiliki SIUP

Memiliki SIUP memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari kepemilikan SIUP:

1. Legalitas Usaha

SIUP menjadi bukti bahwa usaha Anda telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah. Hal ini memberikan perlindungan hukum dan menghindari risiko terkena sanksi atau denda.

2. Akses ke Pendanaan

Dengan memiliki SIUP, peluang Anda untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dari bank atau lembaga keuangan lainnya akan lebih besar. SIUP menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan kredit usaha.

3. Peluang Kerjasama Bisnis

SIUP meningkatkan kredibilitas usaha Anda di mata mitra bisnis potensial. Hal ini membuka peluang untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan besar atau bahkan mengikuti tender proyek pemerintah.

4. Kemudahan Ekspansi Usaha

Dengan SIUP, Anda dapat lebih mudah membuka cabang baru atau mengembangkan lini bisnis. SIUP juga mempermudah proses perizinan lainnya yang mungkin diperlukan untuk ekspansi usaha.

5. Kegiatan Ekspor-Impor

Bagi usaha yang berencana melakukan kegiatan ekspor atau impor, SIUP menjadi syarat wajib. Dokumen ini memungkinkan Anda untuk mendapatkan izin ekspor-impor dari pemerintah.

Dengan berbagai manfaat tersebut, memiliki SIUP menjadi langkah penting untuk memastikan pertumbuhan dan keberlanjutan usaha Anda dalam jangka panjang.

Persyaratan Membuat SIUP

Sebelum mengajukan permohonan SIUP, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan. Persyaratan ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis badan usaha dan skala usaha Anda. Berikut adalah persyaratan umum yang diperlukan:

Persyaratan Umum

  • Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab usaha
  • Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Pas foto terbaru pemilik atau penanggung jawab usaha ukuran 3x4 cm (2 lembar)
  • Materai Rp10.000 (2 lembar)

Persyaratan Khusus Berdasarkan Jenis Badan Usaha

1. Untuk Usaha Perseorangan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat

2. Untuk CV (Commanditaire Vennootschap):

  • Fotokopi akta pendirian CV
  • Fotokopi NPWP CV
  • Surat keterangan domisili CV

3. Untuk PT (Perseroan Terbatas):

  • Fotokopi akta pendirian PT yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
  • Fotokopi SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham
  • Fotokopi NPWP PT
  • Neraca awal perusahaan

4. Untuk Koperasi:

  • Fotokopi akta pendirian koperasi
  • Fotokopi surat pengesahan badan hukum koperasi dari instansi yang berwenang
  • Berita acara rapat anggota terakhir

Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen tersebut dengan lengkap dan benar sebelum mengajukan permohonan SIUP. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses pengurusan dan menghindari penolakan atau penundaan.

Prosedur Pembuatan SIUP

Proses pembuatan SIUP kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) atau secara offline di kantor dinas terkait. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIUP:

Cara Membuat SIUP Online

  1. Akses website OSS di oss.go.id
  2. Buat akun dan lakukan pendaftaran
  3. Login ke sistem OSS
  4. Pilih menu "Perizinan Berusaha"
  5. Isi formulir data usaha dengan lengkap dan benar
  6. Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  7. Periksa kembali semua data dan dokumen
  8. Klik "Kirim" untuk mengirimkan permohonan
  9. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SIUP

Cara Membuat SIUP Offline

  1. Kunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat
  2. Ambil formulir permohonan SIUP
  3. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  4. Lampirkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan
  5. Serahkan berkas permohonan ke petugas
  6. Dapatkan tanda terima permohonan
  7. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SIUP
  8. Ambil SIUP sesuai jadwal yang ditentukan

Waktu pengurusan SIUP umumnya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kebijakan daerah setempat. Pastikan untuk selalu memantau status permohonan Anda dan segera merespon jika ada permintaan tambahan dokumen atau klarifikasi.

Biaya Pembuatan SIUP

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, pengurusan SIUP tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, ada beberapa biaya tidak langsung yang mungkin perlu Anda keluarkan, seperti:

  • Biaya fotokopi dokumen persyaratan
  • Biaya materai
  • Biaya transportasi ke kantor dinas (jika mengurus secara offline)
  • Biaya jasa pengurusan (jika menggunakan jasa pihak ketiga)

Waspadalah terhadap oknum yang meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Jika diminta untuk membayar biaya apapun terkait pengurusan SIUP, pastikan untuk meminta bukti pembayaran resmi dan klarifikasi kepada pihak berwenang.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SIUP

SIUP memiliki masa berlaku selama perusahaan masih aktif menjalankan kegiatan usahanya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait masa berlaku dan perpanjangan SIUP:

Masa Berlaku SIUP

  • SIUP berlaku selama perusahaan masih beroperasi
  • Tidak ada batasan waktu tertentu untuk masa berlaku SIUP
  • SIUP tetap berlaku selama tidak ada perubahan data perusahaan

Kapan Perlu Memperpanjang atau Memperbarui SIUP

Meskipun SIUP tidak memiliki masa berlaku tertentu, ada beberapa kondisi yang mengharuskan Anda untuk memperbarui atau mengurus ulang SIUP, yaitu:

  1. Perubahan nama perusahaan
  2. Perubahan alamat perusahaan
  3. Perubahan kegiatan usaha atau bidang usaha
  4. Perubahan status perusahaan (misalnya dari CV menjadi PT)
  5. Perubahan kepemilikan atau pengurus perusahaan
  6. Peningkatan modal dan aset perusahaan yang mengakibatkan perubahan klasifikasi SIUP

Jika terjadi perubahan-perubahan tersebut, Anda wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan SIUP dalam waktu maksimal 3 bulan sejak terjadinya perubahan.

Prosedur Perpanjangan atau Pembaruan SIUP

Untuk memperpanjang atau memperbarui SIUP, langkah-langkahnya hampir sama dengan pembuatan SIUP baru. Berikut adalah prosedur umumnya:

  1. Siapkan dokumen persyaratan, termasuk SIUP lama dan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan
  2. Isi formulir permohonan perubahan SIUP
  3. Lampirkan dokumen persyaratan
  4. Ajukan permohonan melalui sistem OSS atau kantor dinas setempat
  5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SIUP baru

Penting untuk selalu memperbarui SIUP Anda agar tetap sesuai dengan kondisi terkini perusahaan. SIUP yang tidak diperbarui dapat mengakibatkan masalah hukum atau hambatan dalam operasional bisnis.

Tips Sukses Membuat SIUP

Untuk memastikan proses pembuatan SIUP berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat Anda terapkan:

1. Persiapkan Dokumen dengan Teliti

Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Periksa kembali setiap dokumen untuk menghindari kesalahan atau kekurangan yang dapat memperlambat proses.

2. Pahami Prosedur dengan Baik

Pelajari prosedur pembuatan SIUP secara mendetail. Jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas atau mencari informasi dari sumber resmi.

3. Isi Formulir dengan Akurat

Isi semua informasi dalam formulir permohonan SIUP dengan benar dan konsisten. Pastikan tidak ada perbedaan data antara formulir dan dokumen pendukung.

4. Manfaatkan Sistem Online

Jika memungkinkan, gunakan sistem OSS untuk mengurus SIUP secara online. Ini akan menghemat waktu dan tenaga Anda.

5. Pantau Status Permohonan

Selalu cek status permohonan SIUP Anda secara berkala. Respon dengan cepat jika ada permintaan tambahan dokumen atau klarifikasi.

6. Simpan Salinan Dokumen

Buat salinan dari semua dokumen yang Anda ajukan dan simpan dengan baik. Ini akan berguna jika diperlukan untuk keperluan di masa mendatang.

7. Konsultasi dengan Ahli

Jika merasa kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan bisnis atau pihak yang berpengalaman dalam pengurusan SIUP.

Dengan menerapkan tips-tips di atas, Anda dapat meminimalisir kendala dan mempercepat proses pembuatan SIUP untuk usaha Anda.

Sanksi Tidak Memiliki SIUP

Menjalankan usaha tanpa memiliki SIUP dapat mengakibatkan berbagai konsekuensi hukum dan administratif. Berikut adalah beberapa sanksi yang mungkin dihadapi jika tidak memiliki SIUP:

1. Sanksi Administratif

  • Peringatan tertulis dari pemerintah daerah
  • Pembekuan izin usaha sementara
  • Pencabutan izin usaha

2. Sanksi Pidana

Dalam kasus tertentu, menjalankan usaha tanpa SIUP dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berujung pada sanksi pidana, seperti:

  • Denda hingga ratusan juta rupiah
  • Kurungan penjara (dalam kasus pelanggaran berat)

3. Hambatan Operasional

Selain sanksi resmi, tidak memiliki SIUP juga dapat mengakibatkan berbagai hambatan dalam operasional bisnis, seperti:

  • Kesulitan mendapatkan pinjaman modal dari bank
  • Tidak dapat mengikuti tender proyek pemerintah
  • Kesulitan dalam melakukan ekspansi usaha
  • Rentan terhadap penutupan paksa oleh pihak berwenang

Mengingat besarnya risiko dan kerugian yang mungkin timbul, sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk segera mengurus SIUP sebelum memulai operasional bisnisnya.

Perbedaan SIUP dengan Izin Usaha Lainnya

Selain SIUP, ada beberapa jenis izin usaha lain yang mungkin diperlukan tergantung pada jenis dan skala usaha. Penting untuk memahami perbedaan antara SIUP dan izin-izin lainnya:

1. SIUP vs NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Sementara SIUP lebih spesifik untuk kegiatan perdagangan, NIB mencakup berbagai aspek perizinan usaha termasuk pendaftaran, perizinan berusaha, dan fasilitas usaha.

2. SIUP vs TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

TDP adalah bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sejak implementasi sistem OSS, TDP telah terintegrasi ke dalam NIB dan tidak perlu diurus terpisah.

3. SIUP vs SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

SITU berkaitan dengan legalitas lokasi usaha, sementara SIUP fokus pada kegiatan perdagangan. SITU memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan peruntukan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

4. SIUP vs Izin Usaha Industri

Izin Usaha Industri diperlukan untuk usaha yang bergerak di bidang manufaktur atau pengolahan, sementara SIUP lebih fokus pada kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Dalam praktiknya, sebuah usaha mungkin memerlukan lebih dari satu jenis izin tergantung pada karakteristik dan kegiatannya. Pastikan untuk memahami dan memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku untuk usaha Anda.

Kesimpulan

Memiliki SIUP merupakan langkah penting dalam membangun fondasi legal yang kuat bagi usaha Anda. Meskipun prosesnya mungkin terlihat rumit, dengan pemahaman yang baik dan persiapan yang matang, Anda dapat mengurus SIUP dengan lebih mudah dan cepat.

Ingatlah bahwa SIUP bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga membuka berbagai peluang untuk mengembangkan usaha Anda. Dengan SIUP di tangan, Anda memiliki legitimasi untuk beroperasi secara legal, meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, serta membuka akses ke berbagai fasilitas dan kesempatan bisnis yang lebih besar.

Jangan ragu untuk memulai proses pembuatan SIUP sekarang juga. Semakin cepat Anda memiliki SIUP, semakin cepat pula Anda dapat menikmati manfaatnya dan fokus pada pengembangan usaha Anda. Selamat mengurus SIUP dan sukses untuk bisnis Anda!

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya