Liputan6.com, Jakarta Tahun 2022 sudah memasuki pertengahan Januari. Saat ini, mungkin banyak yang ingin mengatur kembali jadwal kegiatannya, mengacu pada tanggal Merah 2022 yang sudah ditetapkan pemerintah.
Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama atau daftar tanggal merah 2022 melalui keputusan bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perlu tahu jika dalam surat yang ditetapkan pemerintah tersebut berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Di 2022, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama satu pun.
Advertisement
"Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid- 19," seperti tertulis dalam surat tersebut.
Buat yang ingin tahu, berikut daftar tanggal merah 2022 yang merupakan hari libur nasional dan cuti bersama:
Sabtu, 1 Januari : Tahun Baru
Selasa, 1 Februari : Tahun Baru Imlek
Senin, 28 Februari : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
Kamis, 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
Jumat, 15 April : Wafat Isa Almasih
Â
Tanggal Merah Lainnya
Minggu, 1 Mei : Hari Buruh Internasional
Senin-Selasa, 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Senin, 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
Kamis, 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
Rabu, 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
Sabtu, 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H
Sabtu, 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H
Rabu, 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
Sabtu, 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
Minggu, 25 Desember : Hari Raya Natal
Advertisement