PPKM Level 3, Pengunjung Mal Jabodetabek Maksimal 60 Persen

Pemerintah kembali menyesuaikan operasional pusat perbelanjaan atau mal di wilayah berstatus PPKM Level 3, salah satunya di Jabodetabek.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2022, 13:25 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2022, 13:25 WIB
PPKM Level 1, Mal di Jakarta boleh Terima Pengunjung 100 Persen
Sejumlah pengunjung memadati pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menyesuaikan operasional pusat perbelanjaan atau mal di wilayah berstatus PPKM Level 3. Termasuk di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, jam operasional mal di wilayah PPKM Level 3 hanya sampai pukul 21.00. Selain itu, kapasitas jumlah pengunjung diturunkan menjadi 60 persen.

"Untuk mal akan dibuka sampai pukul 21.00, maksimal 60 persen pengunjung bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama," ujar Menko Luhut dalam konpers terkait Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (7/2).

Selain itu, tempat bermain anak serta tempat hiburan tetap dibuka dengan kapasitas pengunjung menjadi maksimal 35 persen.

"Anak tetap harus memiliki wajib bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bioskop Masih Boleh Buka

PPKM Level 1, Mal di Jakarta boleh Terima Pengunjung 100 Persen
Pengunjung menaiki ekskalator di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun untuk Bioskop masih akan tetap dibuka dengan ketentuan yang sama. Di mana anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama.

"Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, Pemerintah harus melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya