Lagi, PPATK Blokir 8 Rekening Investasi Ilegal Senilai Rp 150,4 Miliar

Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 150,4 miliar terkait investasi ilegal

oleh Arief Rahman H diperbarui 07 Mar 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2022, 15:40 WIB
Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal.

"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 150,4 miliar dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) terkait investasi ilegal," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana.

Sebelumnya PPATK telah melakukan penghentian sementara dan blokir mencapai nilai sebesar Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.

Ivan menambahkan jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.

“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Ivan.

PPATK Blokir Rekening Terkait Investasi Ilegal Rp 202 Miliar, Termasuk Punya Crazy Rich

Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara dan memblokir transaksi terkait kasus investasi ilegal. Pemblokiran tersebut mencapai Rp 202 miliar yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keungan.

"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan tertulis, Proses ini dilakukan bersama Penyidik dari Polri. 

PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain Robot Trading, Binary Option dan forex Trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK diseluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.

Sesuai dengan tugas dan kewenangannya, PPATK telah memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal dan bekerjasana dengan penyidik. Penghentian sementara transaksi tersebut dilakukan selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum.

Sebelumnya PPATK menyebut investasi yang diduga ilegal antara lain robot trading atau binary option. Investasi ini melibatkan influencer yang dikenal dengan crazy rich.

Kepada Masyarakat, PPATK mengingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan aset dasar tidak jelas karena sepenuhnya merupakan spekulasi yang sangat berisiko. Umumnya investasi demikian dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya