Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mendorong transparansi perbankan untuk melindungi nasabah. Terutama bank digital yang menawarkan suku bunga simpanan tinggi di atas bunga penjaminan LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, LPS akan memanggil beberapa bank digital yang tidak transparan memberikan informasi besaran bunga penjaminan simpanan.
Baca Juga
Berdasarkan keputusan terbaru, tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah Bank Umum sebesar 3,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6 persen. Sedangkan Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing Bank Umum juga dipertahankan sebesar 0,25 persen.
Advertisement
"Selama bank digital memberi tingkat bunga di bawah tingkat bunga LPS akan kami jamin. Bank digital juga diwajibkan ikut program penjaminan LPS, jadi mereka bayar premi," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dikutip dari Antara, Kamis (26/5/2022).
Purbaya menilai memang cukup banyak bank digital yang menawarkan bunga simpanan tinggi, namun selama bank tersebut menjelaskan kepada nasabah bahwa dengan tingkat bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS simpanan mereka tidak dijamin Otoritas Resolusi, tak menjadi masalah.
Maka dari itu, saat ini LPS akan memeriksa kembali bank digital yang menawarkan bunga tinggi, bahkan hingga delapan persen atau lebih untuk diimbau agar memberikan informasi kepada nasabah mengenai apakah simpanan mereka dijamin LPS atau tidak, lantaran masih banyak nasabah yang tidak mengetahui.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pendekatan Bertahap
Sebelum memanggil bank digital tersebut, Purbaya menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu mengirim surat imbauan.
"Pendekatannya bertahap. Jadi memang sebenarnya tidak masalah mereka memberi bunga tinggi. Tetapi yang tidak boleh adalah nasabah tak mengetahui dengan bunga bank digital yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan mereka otomatis tidak dijamin," tegasnya.
Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambahkan nasabah diharapkan lebih proaktif dalam menanyakan simpanan mereka di bank dijamin atau tidak.
"Nasabah punya hak untuk bertanya mengenai hal ini," kata Lana dalam kesempatan yang sama.
Menurut dia, sampai saat ini memang masih ada beberapa bank termasuk bank digital yang memiliki tingkat bunga simpanan yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan LPS.
Kendati begitu, rata-rata suku bunga pasar simpanan (SBP) pada periode 8 April 2022 sampai 17 Mei 2022 terpantau turun dua basis poin menjadi 2,36 persen atau masih di bawah tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku saat ini.
Advertisement
LPS Tahan Bunga Penjaminan Rupiah di Bank Umum Sebesar 3,5 Persen
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah Bank Umum sebesar 3,5 persen dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6 persen.
Sedangkan Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing Bank Umum juga dipertahankan sebesar 0,25 persen.
"Keputusan ini memperhatikan perkembangan perekonomian yang ada dan upaya pemulihan, serta sinergi kebijakan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dikutip dari Antara, Rabu (25/5/2022).
Dengan demikian tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku mulai 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.
Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 tahun 2018, Otoritas Resolusi secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan.
Maka dari itu, Purbaya menjelaskan jika dalam hasil evaluasi LPS terdapat perubahan lebih cepat dalam kondisi perekonomian dan perbankan, maka tingkat bunga penjaminan dapat diubah di luar periode tersebut.
"Jadi LPS benar-benar adaptif terhadap perubahan yang ada," tegasnya.